Terancam Pasal Berlapis, Ibu Rumah Tangga dan Lansia di Inhu Tersangka Karhutla

Ahad, 20 September 2026 | 11:47:41 WIB
Foto kawsan yang hangus terbakar di Riau akibat Karhutla

GAGASANRIAU.com, INDRAGIRI HULU -- Kembali, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menindak tegas dua pelaku kejahatan lingkungan di tengah maraknya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabar terbaru, Satreskrim Polres Inhu resmi mengusut dua kasus pembakaran lahan terpisah di Kecamatan Peranap dan Seberida.

Dalam kasus yang diungkap. dari dua lokasi terbakar, total lahan gambut dan perkebunan warga seluas dua hektare habis dilalap api.

Polisi juga, telah mengamankan dua orang terduga pelaku beserta tumpukan barang bukti.

"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," tegas Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (20/9).

Kasus pertama membakar lahan seluas satu hektare di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu (2/9).

Polisi membekuk seorang perempuan berinisial FKP (38) yang diduga kuat memicu api akibat kelalaiannya saat membersihkan lahan.

Dari tangan FKP, polisi menyita tiga lembar potongan ban dalam motor yang dipakai sebagai alat penyulut api, bilah parang, serta kayu bekas terbakar.

Sementara kasus kedua menyeret seorang lansia berinisial H (60) di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Pelaku nekat membakar tumpukan semak belukar yang telah dikeringkan sejak Juli 2026.

Aksi pembakaran bertahap yang dilancarkan H pada Minggu (13/9) berujung petaka ketika angin kencang menyapu lidah api hingga meluas melalap satu hektare lahan di sekitarnya.

Dari lokasi ini, petugas menyita pemantik api dan kayu sisa kebakaran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menyiap berlapis sangkaan mulai dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkini