Gagasanriau.com, Pekanbaru-Masyarakat Anti Kabut Asap Riau (MASKER) mendesak pemerintah untuk segera mempercepat proses peradilan terhadap 7 Perusahaan yang sudah tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2013 dan 1 Perusahaan Tahun 2014
Karena menurut MASKER melalui rilisnya kepada Gagasanriau.com, Minggu (4/4/2014) proses hukum terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau ini dianggap mengendap tanpa ada kejelasan tindaklanjutnya.
Perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh MASKER ini sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2013, namun hingga kini kasusnya mengendap di Pengadilan.
Berikut nama-nama perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:
PT Jatim Jaya Perkasa, (singapura)
PT Bumi Reksa Nusa Sejati, (Singapura)
PT Langgam Inti Hibrindo, (malaysia)
PT Sumatera Riang Lestari, (Afiliasi dengan APRIL Group singapura)
PT Sakato Prama Makmur, (APP Group, Singapura).
PT Ruas Utama Jaya dan (APP Group/ Singapura).
PT Bukit Batu Hutani Alam. (APP Group Singapura)
PT Nusa Sago Prima (Sampoerna Group)
MASKER sendiri adalah bagian dari beberapa organisasi kerakyatan yang terdiri dari kalangan mahasiswa dan organisasi lingkungan di Provinsi Riau, yakni terdiri dari, BEM Universitas Riau, HMI Cabang Pekanbaru, KAMMI Riau Gerakan Pemuda Indonesia Riau (Misbah), PADAM Riau, BEM Se Riau (Yusroni) Perhimpunan Pergerakan Indonesia Riau JIKALAHARI RIAU, dan BADKO HMI RIAU KEPRI serta Gerakan Mahasiswa Peduli Asap Riau Jakarta (GEMPAR).
Tata Haira