Mahasiswa Desak Dr Irwanto Diproses Hukum Karena Mallpraktek Warga Miskin

Ahad, 20 April 2014 - 06:56:06 wib | Dibaca: 2668 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Gabungan berbagai organisasi mahasiswa yang menimba ilmu di DKI Jakarta melakukan gugatan kepada pemerintah terkait kasus mall praktek yang dilakukan oleh seorang dokter dan rumah sakit daerah di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau pada tahun 2008 silam.

Seperti rilis yang disampaikan oleh koordinator aliansi berbagai gerakan mahasiswa Syaiful Memet yang dikirim ke email redaksi Gagasanriau.com, kejadian terjadi pada tahun (28/7/2008) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indra Sari Inhu Provinsi Riau.

Dituturkan Syaiful Memet, kejadian ini berawal dari sakit yang diderita oleh Ellyana Fitri yang kala itu masih berusia 10 tahun sakit panas demam namun malapetaka terjadi sang dokter bernama H. Irwanto Bahar SPB, melakukan tindakan medis dengan melakukan operasi sepihak tanpa ada dasar hukum dan analisa kedokteran hingga terjadi kejadian tersebut.

Ditambahkan Syaiful,akibat operasi tersebut Ellyana Fitri Kehilangan Usus sepanjang 25 sentimeter dan harus mengalami cacat seumur hidup.

Lebih jauh dijelaskan Syaiful, kedua orang tua Ellyana Fitri sampai hari ini sudah 5 tahun menuntut keadilan di Jakarta namun sampai hari ini tidak ada kepastian dari lembaga terkait. Para penegak hukum menutup mata dan sama-sama mempermainkan UU demi melindungi seorang oknum dokter yang melanggar UU Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004.

Ellyna Fitri (10 tahun) korban kelalaian dari oknum dokter yang melakukan operasi tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan memberikan surat persetujuan dari orang tua di RSUD Indra Sari Inhu pada tanggal 29 Juli 2008 oleh Dr Irwanto Bahar SPB yang melakukan operasi tanpa memberikan rekam medik dan melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua korban.

Berangkat dari kepedulian ini gabungan organisasi mahasiswa ini meminta Menkes RI memberikan jaminan kesehatan seumur hidup kepada Ellyana Fitri (korban) akibat kelalaian oknum dokter Dr H.Irwanto Bahar, SPB yang mengalami cacat fisik seumur hidup dan sampai hari ini tidak berani bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukanya.

Selain itu juga mereka meminta Menkes RI agar tidak melindungi oknum dokter yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan.

Tuntutan lainnya juga meminta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) agar meninjau ulang putusan Nomor: 116/TAP/MKDKI/V/2010 tanngal 11 Mei 2010.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar mencabut izin praktik DR. H.Irwanto Bahar, SPB

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh berbagai gerakan mahasiswa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Jambi Jakarta Bersatu (GMJJB-), Solidaritas Persatuan Mahasiswan Indonesia (SOPREMASI), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli. Keadilan Indonesia (AMPEKA-INDONESIA), HIMBARI-JABODETABEK)

 Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA