Disbun Rohil Sosialisasikan Permentan RI

Selasa, 23 Desember 2014 - 08:34:54 wib | Dibaca: 1957 kali 

Gagasanriau.com Bagan Sinembah-Sebagai tindak lanjut pasal 10 ayat 1, pasal 17 ayat 3 dan 7, serta pasal 22 ayat 3 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang perkebunan yang telah di tetapkan oleh Kementan beberapa waktu lalu di Jakarta, Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menggelar sosialisasi peraturan menteri pertanian (Permentan) Republik Indonesia mengenai pedoman perizinan usaha perkebunan.

Acara yang dilakukan, Selasa (23/12) di Kampar Room Suzuya Hotel Bagan Batu, secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perekbunan (Kadisbun) Rohil, Syahril SSos dan didampingi oleh Camat Bagan Sinembah, HM Nasir, dan Ketua Panitia Sosialisasi, H Ibnu Hajar dan Kasubdit Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Perkebunan Direktorat Perkebunan dari Kemenpan RI, Ir Mediati MM yang bertindak sebagai narasumber atau tutorial di acara tersebut.

"Tujuan utama dalam sosialisasi permentan tahun 2013 ini supaya persyaratan khusus perizinan bagi usaha perkebunan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ini, khususnya Bagan Sinembah-Simpang Kanan. Karena orang kan tidak tahu apa arti dari sosialisasi ini. Untuk itu adanya acara ini, kita harap merka mengerti akan pentingnya peraturan Presiden RI dalam undang undang yang dikeluarkan melauli Kementerian Pertanian RI," kata Syahril SSos kepada gagasanriau.com seusai dirinya membuka secara resmi sosialisasi itu.

Adapun kata Kadisbun Rohil dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan yang terdapat di dua kecamatan tersebut mengingatkan para pengusaha perusahaan perkebunan baik itu perseroan terbatas (PT) maupun perorangan untuk segera mengurus izin usaha sesuai yang tercantum dalam Permentan tersebut. Dan menurutnya ini merupakan adaptasi terhadap permentan itu.

"Ya, permentan inikan juga merupakan adaptansi kalau peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh setiap perusahaan atau pengusaha perkebunan maka, mereka bisa dikenakan sanksi berupa sanksi pidana, sanksi denda. Maka sebelum dilakukan itu, kita adakan sosialisasi bagi perusahaan," ujar Syahril lagi kepada wartawan.

Disamping itu kata Syahril lagi, hal itu juga berlaku bagi Camat. "Karena, camat juga memiliki wewenang yang telah diberikan oleh Bupati. Dan ada beberapa kewenangan yang harus dilakukan oleh camat,"ucapnya seraya mengatakan, acar yang sama akan dilakukan oleh pihaknya disetiap kexamatan yang ada di kabupaten yang berjulu Negeri Seribu Kubah itu,

Dikesempatan yang sama, Camat Bagan Sinembah, HM Nasir merespon baik digelarnya sosialisasi tersebut. Sebab menurut dia, hal itu juga akan berpengaruh untuk meningkatkan hasil pendapatan asli daerah (PAD) Bagan Sinembah. "Kita sangat respek dengan kegiatan ini. Karena kecamatan kita ini penuh dengan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan terdapat dimana mana.

Jadi dengan adanya hal seperti ini, kita sangat mengharapkan PAD kecamatan kita ini terus meningkat. Sebab, kan kita malu sebagai kota barometernya Kabupaten Rohil yang besar namun penghasilannya rendah,"terangnya sambil mengeluarkan senyum manis dari bibir merahnya itu.

Hermansyah


Loading...
BERITA LAINNYA