Direktur BLJ Disidang, Kapan Herliyan Saleh Tersangka ?

Rabu, 22 April 2015 - 03:41:59 wib | Dibaca: 1933 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Sehubungan dengan sidang perdana Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ) Yusrizal Andayani dan stafnya Ari Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dalam kasus pencucian uang senilai Rp.300 milyar membuat organisasi Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mempertanyakan keseriusan penegak hukum untuk memeriksa Herliyan Saleh Bupati Kabupaten Bengkalis yang diduga sebagai aktor utama penggelapan uang rakyat tersebut.

"Orang nomor satu yang paling bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan uang masyarakat Bengkalis sebesar Rp.300 miliyar ini adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Bupati Bengkalis Herliyan Saleh adalah pihak yang mempunyai peran strategis dan kendali penuh terhadap pengalokasian, penggunaan dan pengawasan terhadap APBD Bengkalis sebesar 300 miliyar tersebut"kata Sugianto kepada Gagasanriau.com Rabu (22/4/2015) melalui pesan elektroniknya.

"Perda No.7 tahun 2012 tentang pengalokasian APBD Bengkalis sebesar Rp.300 miliyar ke PT.BLJ disahkan oleh Bupati Bengkalis, kemudian dalam Perda No.7 tahun 2012 tertera pada pasal 6 menjelaskan bahwasanya Bupati Bengkalis Herliyan Saleh bertanggungjawab untuk mengawasi penggunaan dana sebesar 300 miliyar tersebut"timpal Sugianto.

Dijelaskan lagi oleh Sugianto, pihaknya menilai sumber masalah terjadinya korupsi secara berjamaah yang merugikan uang Negara sebesar Rp. 265 miliyar adalah pengesahan pada Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengalokasian APBD Bengkalis sebesar 300 miliyar ke PT. BLJ yang sangat premature.

"Pengesahan Perda nomor 7 tahun 2012 pengucuran dana APBD Bengkalis sebesar 300 miliyar untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) sangat dipaksakan oleh Pemerintah Daerah Bengkalis karena pada dasarnya perencanaan dan tahapan kerja pembangunan PLTGU sama sekali belum terencana dengan baik"ujarnya.

"Ya wajar saja kemudian pada tahapan implementasi pembangunan PLTGU gagal atau malah anggaran tersebut disalahgunakan"tukas Sugianto.

"Jadi sudah sangat jelas Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera diseret kepengadilan untuk diminta pertanggung jawabannya. Untuk itu kita meminta Kejari Bengkalis dan Kejati Riau agar segera menetapkan Herliyan Saleh sebagai tersangka dan segera menyeret Herliyan Saleh ke Pengadilan"tutup Sugianto.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA