Arogansi Bupati Inhu Yopi Arianto Berbuntut Gugatan PNS Karena Mutasi Tanpa Sebab

Kamis, 18 Juni 2015 - 06:10:53 wib | Dibaca: 2135 kali 

Gagasanriau.com Rengat - Sikap Arogansi Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang melakukan mutasi tanpa sebab kepada 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten setempat berbuah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Seperti dilansir oleh riauterkini, mutasi yang digelar Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) pada 2 Februari 2015 dengan Surat Keputusan (SK) nya ditandatangani Bupati Yopi Arianto. SK Bupati Inhu Yopi Arianto nomor Kpts 179/II/2015 tentang pelantikan di lingkungan Pemkab Inhu yang memutasi dan menonjobkan tiga PNS Inhu yang bersaudara kandung pada PTUN, disampaikan ?Abri Arianto yang mewakili dua saudara kandungnya yang menjadi korban mutasi sarat kepentingan tersebut kepada wartawan Rabu (17/6/15).

?"Gugatan terhadap SK Bupati Inhu Yopi Arianto bernomor Kpts 179/II/2015 telah dilakukan pada PTUN Pekanbaru dan gugatan itu telah terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan nomor registrasi 13/G/20.15/PTUN-Pbr tanggal 10 Apri 2015," ujarnya.

Diungkapkan nya, langkah gugatan terhadap Bupati Inhu Yopi Arianto melalui PTUN Pekanbaru dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPRD Inhu. Dimana mutasi tersebut dinilai tsarat dengan kepentingan, namun bukan untuk kepentingan dan kelancaran tugas daerah melainkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

"Mutasi tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan tanpa pertimbangan yang bisa diterima oleh akal sehat", tegasnya.?

Menurutnya banyak sekali kejanggalan dan cacat hukum dalam SK Bupati Inhu tersebut, dan dirinya berkeyakinan bahwa mutasi tersebut jelas mempunyai tujuan tertentu dan sentimen pribadi yang sengaja disamakan terkait sengketa lahan seluas 1,3 hektar yang berada di kompleks Pemkab Inhu. Dimana dirinya bersama dua saudaranya menggugat Bupati Inhu Yopi Arianto ?yang mengklaim lahan tersebut milik Pemkab Inhu.

Dimana berdasarkan keputusan PN Rengat Yopi Arianto atas nama Pemkab. Inhu dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum yang dengan tanpa hak telah menguasai tanah milik orang tua para penggugat seluas 1,3 hektar.?

"Pada saat ini proses gugatan lahan tersebut dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dan terdaftar dengan register : 2676.K/PDT/2014 tanggal 30 Oktober 2014," tandasnya. ?

Ditambahkan nya, mutasi yang menonjobkan dan memindah tugaskan dirinya bersama dua saudaranya, terindikasi berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Hal ini terlihat dimana dirinya dan kedua saudaranya sebelumnya juga telah diberhentikan dari jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV pada 2012 yang lalu.

"Selama bertugas ?kami bertiga tidak pernah melakukan kesalahan dan tidak pernah mendapat teguran dari pejabat berwenang atau atasan secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," jelasnya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA