Fadli Si Pembunuh Gajah di Riau Kebal Hukum

Selasa, 15 Desember 2015 - 09:14:44 wib | Dibaca: 3129 kali 

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Organisasi penggiat lingkungan yakni World Wildlife Fund (WWF) dan Riau Corruption Trial (RCT) menilai Fadli satu dari 7 pelaku pembunuh hewan gajah di Riau, kebal hukum dan terkesan mempermainkan proses penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian diungkapkan oleh dua organisasi tersebut dalam konferensi pers untuk mengulas proses hukum yang bertema "Memburu Otak Pelaku Pemburu Pembunuh Gajah Riau" di Pekanbaru Selasa pagi (15/12/2015).

"Fadli merupakan pemodal pemburuan gajah, dan ia merupakan otak pelakunya, meskipun jaksa dan hakim juga meminta Fadli agar dihadirkan didalam persidangan, bahkan menyurati Polda Riau untuk memanggil paksa Fadli, namun Fadli tak juga menghadiri persidangan"ungkap Tim Monitoring WWF Riau Erwanda.

Ditambahkan Erwanda lagi, pihaknya menilai bahwa proses hukum dalam persidangan kasus pembantaian gajah untuk diambil gadingnya ini tidak wajar. "Anehnya Fadli sebagai pemodal utama perburuan gajah justru diperiksa sebagai saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian, Fadli pun tidak pernah mau hadir dalam persidangan untuk dimintai kesaksiannya"tukas Erwanda.

"Berdasarkan diskusi kami dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum. Red) Fadli kuat diduga dibekingi oleh oknum di Polda Riau"ujar Erwanda.

Dipaparkan Erwanda, dari 5 kali persidangan 3 kali tertunda, dan satu diantara penyebabnya tertundanya sidang karena Fadli tidak hadir dalam persidangan.

Made Ali dari Riau Corruption Trial (RCT) menambahkan dari keterangan saksi ahli yang pernah disidangkan, hakim mendesak agar Fadli ditetapkan sebagai tersangka, karena BAP dari pihak kepolisian hanya sebagai saksi dinilai ganjil.

"Selain itu kita juga mendesak agar penampung gading gaja juga diusut, karena jika itu tidak dilakukan artinya proses perburuan gajah ini terus berlanjut"tukas Made.

Dikatakan Made lagi, sangsi pidana bagi pembunuh gajah ini yang terlalu rendah hendaknya juga harus dikritisi oleh penegak hukum. "Kita ingin Fadli juga selain didakwa sebagai otak pelaku pembunuhan gajah juga hendaknya juga dijerat pasal memiliki senjata api ilegal, karena berdasarkan keterangan dari pihak Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia.Red) Fadli sudah tidak aktif lagi menjadi anggota.

Dalam rilis pers yang diterima GagasanRiau.Com koalisi organisasi lingkungan ini meminta agar Fadli sebagai otak pelaku harus ditetapkan sebagai tersangka. Dimana dari 7 pelaku tersebut hanya Fadli yang tidak ditetapkan tersangka namun sebagai saksi.

Dimana keenam terdakwa tersebut diantaranya adalah Ari Bin Kamin (Alm), Mursid Bin Tasir, Ruslan, Ishak, Anwar Sanusi, Herdani Sardavio.

Selain itu juga hakim yang memimpin persidangan juga dianggap tidak memiliki kompetensi kuat dalam menetapkan putusan. Pasalnya disebutkan RCT, hakim yang bersidang tidak memiliki sertifikat lingkungan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.134/KMA//SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan. "Jaksa dan hakim telah gagal memahami keadilan ekologis bagi mahluk hidup di Bumi"kata Made dalam rilisnya.

Reporter Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA