Sat Narkoba Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar Shabu

Senin, 23 Mei 2016 - 10:18:09 wib | Dibaca: 8165 kali 
Sat Narkoba Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar Shabu
Tersangka bernama TM (46 tahun) dan RZ (44 tahun) yang ditangkap polisi

Gagasanriau.com, DUMAI - Satres Narkoba Polres Dumai telah menangkap dua tersangka bernama TM (46 tahun) dan RZ (44 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Senin dini hari (23/5/2016).

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM mengatakan, tim Opsnal unit II Satres Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RZ menjual narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan ternyata informasi itu benar.

"Setelah melihat sabu di tangan terlapor langsung dilakukan penangkapan di rumah terlapor dan dilanjutkan dengan pengeledahan rumah yang disaksikan oleh Pak RT setempat dan ditemukan lagi BB yg telah dipaket paket kecil yang disimpan di samping rumah bahagian belakang," jelas Guntur.

Dalam pemeriksaan terlapor mengaku Shabu tersebut dibeli dari TM. Lalu tim yang langsung dipimpin Kasatres Narkoba meluncur kerumah TM dan melakukan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat, namun tidak ditemukan BB lain.

"Atas keterangan TM sabu diperoleh dari Sdr BT yang alamatnya tidak dikenal karena jumpa di jalan setiap pengantaran Sabu pesanan dari TM. Selanjutnya kedua terlapor dibawa ke polres Dumai utk penyidikan lebih lanjut," jelas Guntur.

Dalam penangkapan ini disita BB Shabu berupa enam puluh lima  paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 12,18 gram, satu buah hp merk Nokia, Satu blok plastik sebagai pembungkus sabu, Satu buah timbangan merk pocket dan uang sejumlah satu juta rupiah.***

 

 

Reporter: Ginta Gudia


Loading...
BERITA LAINNYA