Jangankan Gaji 13 ASN, Bayar Gaji Imam Masjid Pun Pemko Pekanbaru Tak Mampu

Kamis, 14 Juli 2016 - 18:13:38 wib | Dibaca: 7461 kali 
Jangankan Gaji 13 ASN, Bayar Gaji Imam Masjid Pun Pemko Pekanbaru Tak Mampu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Selain tidak membayar gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga kesulitan melaksanakan program masjid paripurna berupa pembayaran gaji imam masjid tersebut akibat defisit pada APBD 2016.

Baca Juga: Percaya Atau Tidak, Pemko Pekanbaru Ngaku Tak Ada Duit Bayar Gaji 13 ASN

"Belum ada imam masjid paripurna yang digaji. Duitnya dari mana, karena APBD defisit," kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Yusrizal, di Pekanbaru, Kamis (14/7/2016).

DPRD Pekanbaru pada Januari 2016 telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna. Masjid Paripurna yang sebelumnya berjumlah 12 di tiap kecamatan plus satu, yakni Masjid Arrahman sebagai Masjid Paripurna tingkat kota, bertambah 58 masjid sesuai jumlah kelurahan yang ada di kota itu. Pemerintah kemudian menempatkan satu imam besar di masing-masing masjid tersebut, dan mereka digaji dari APBD Pekanbaru.

Namun, Yusrizal mengatakan pada pelaksanaannya program masjid paripurna ini terkendala karena defisit APBD Pekanbaru tahun ini mencapai sekitar Rp1 triliun, membuat pemerintah sulit membayar gaji imam besar. Akibatnya, masalah ini justru membebani kas masjid karena harus menalangi gaji yang seharusnya dibayarkan pemerintah.

"Kalau menurut hemat saya, jangan diadakan (masjid paripurna) dulu, biarkan saja dulu dengan imam masjid yang sudah ada. Daripada terus-terusan gaji tidak bisa dibayarkan, nanti malah membebani umat," ujar politisi dari PKB ini.

Pengurus Masjid Paripurna Al-Khasyiin di Kelurahan Padang Bulan, Toha Mansyur, mengatakan pengurus masjid terpaksa menalangi gaji imam besar yang tidak dibayarkan pada bulan Juni lalu. "Karena alasan kemanusiaan dan karena mau Lebaran, pengurus masjid menalangi gaji berupa pinjaman sebesar Rp3 juta karena kasihan imam besarnya belum gajian," ujarnya.

Ia mengatakan, imam besar masjid paripurna itu diangkat melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru, dan mulai aktif pada bulan Ramadan lalu. Imam tersebut bukan warga setempat, melainkan hasil dari seleksi pemerintah, sehingga harus pulang-pergi cukup jauh dari rumahnya ke masjid untuk memimpin jamaah.

"Kebijakan ini sebenarnya bagus, tapi kalau pelaksanaannya tidak benar kasihan imamnya karena dia bukan orang setempat, apalagi kalau tidak digaji," ujarnya.

Ia mengatakan pengurus masjid tidak akan bisa selamanya menalangi gaji imam besar karena akan berdampak pada kas masjid yang jumlahnya pas-pasan untuk operasional. Menurut dia, imam besar masjid paripurna tingkat keluarahan digaji berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Lebih baik kebijakan ini jangan dipaksakan daripada nanti membebani umat karena tidak semua masjid punya uang kas banyak," katanya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA