Aneh, Masih Bertugas Kades Bukit Kerikil Ternyata Sudah Mengundurkan Diri

Kamis, 28 Juli 2016 - 13:22:46 wib | Dibaca: 8482 kali 
Aneh, Masih Bertugas Kades Bukit Kerikil Ternyata Sudah Mengundurkan Diri
Foto Illustrasi

GagasanRiau.Com Bengkalis - Terungkap sebuah keanehan, informasi yang selama ini ditutup-tutupi dan menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat desa Bukit Kerikil, akhirnya terjawab.

Saat ada acara pertemuan masyarakat dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Rabu 27 Juli 2016 di aula kantor desa Bukit Kerikil, ternyata mantan Kades Supendi yang kena kasus pidana--sudah  ada putusan tetap di pengadilan--dalam kasus penjualan lahan, sudah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai kepala desa.

Anehnya surat pengunduran ini dirahasiakan oleh Ketua BPD Bukit Kerikil, Yusnarwardi, kepada masyarakat dan tidak melaporkannya ke pihak kecamatan atau Bupati.

"Ada apa ini? kenapa tidak disampaikan dengan transparan kepada masyarakat Bukit Kerikil dan pemerintahan diatas? Padahal kalau tidak ditutup-tutupi informasi ini, kami sudah bisa melakukan pemilihan kepala desa antar waktu, karena dengan status Pjs Kepala Desa, kami masyarakat tidak bisa buat surat tanah dan hal hal penting lainnya," kata Suroso, mantan Ketua Karang Taruna Bukit Kerikil.

Hal ini terungkap dalam sesi tanya jawab antara masyarakat dengan pihak BPMPD Bengkalis melalui Kepala bidang Pemerinta Desa (Pemdes), Wahyuddin S.Sos, dan perwakilan Kecamatan Bukit Batu.

Ketua BPD Bukit Kerikil Yusnarwardi akhirnya mengaku dihadapan masyarakat yang hadir. Masyarakat desa Bukit Kerikil merasa kecolongan karena surat pengunduran diri  sudah ditanda tangani mantan Kades Supendiang terlibat kasus pidana penjualan lahan.

Suroso mengatakan, banyak terhambat pembangunan desa ini karena banyak sekali yang tidak transparan di desa ini, sebaiknya inspektorat kabupaten Bengkalis segera turun. Selain ketertutupan informasi pengunduran diri Supendi, banyak dana dana desa diduga tidak jelas penggunaannya.

"Kami tidak akan tinggal diam, karena desa ini tidak akan maju-maju kalau praktek pemerintah desa seperti ini," kata Suroso.

Selain itu, kasus pungutan liar Pembuatan e-KTP di desa Bukit Kerikil juga harus segera ditindak lanjuti, diproses dan diusut tuntas.

"Jangan main-main, masalah ini sudah kami sampaikan ke Mendagri  Tjahyo Kumolo dan Dirjen Dukcapil di Jakarta serta Kadis Dukcapil Kab. Bengkalis," kata Suroso.

Dalam diskusi dengan masyarakat tersebut, Wahyudin S.Sos dari pihak BPMPD Bengkalis menjelaskan tentang Undang-undang Desa no 43 tahun 2014 tentang pasal pasal mengapa seorang Kepala Desa bisa berhenti atau di berhentikan.

Dalam Pasal 54 ayat 1 Undang-undang Desa ini dinyatakan, seorang kepala desa berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri atau diberhentikan. Selain itu unsur lain yang sudah memenuhi di ayat 2 adalah, Kepala Desa diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut. Unsur lain lagi di ayat 2 dinyatakan terpidana dan sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

Tidak lupa Wahyudin S.Sos mempersilakan masyarakat bertanya langsung melalui HP,  sambil memberikan no-nya, tentang masalah desa kepada.

"Saya akan angkat telpon dari siapapun yang mau bertanya," katanya.

Penulis: Sahat


Loading...
BERITA LAINNYA