2 Tahun Setelah SP3 Dibatalkan, Kasus Penganiayaan Oleh Istri Bupati Kampar Tiada Kabar Berita

Rabu, 10 Agustus 2016 - 11:58:03 wib | Dibaca: 5249 kali 
2 Tahun Setelah SP3 Dibatalkan, Kasus Penganiayaan Oleh Istri Bupati Kampar Tiada Kabar Berita
Nur Asmi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dua tahun lebih menanti, tetapi tiada kejelasan, itulah yang dialami Nur Asmi, perempuan petani yang dianiaya istri Bupati Kampar, Eva Yuliana.

Dua tahun lalu, SP3 kasus ini dibatalkan pengadilan, tetapi tersangka penganiaya petani tak kunjung diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Salah satu alasan sakti penyidik adalah Jamal. Pria yang dulunya suami Nur Asmi tak mampu dicari kepolisian. Penyidik menyebut keterangan Jamal begitu penting karena menyaksikan Nur Asmi diduga dianiaya oleh istri Bupati Kampar Jefry Noer itu.

Tetapi menurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, kasus ini tidak mengendap, meski lambat kasus ini tetap jalan penyidikannya.

"Hanya saja sekarang belum bukti-bukti yang kuat terjadinya penganiayaan," ungkap Surawan, Selasa (9/8/2016).

Surawan menyebut, Jamal, saksi kunci yang juga suami Nur Asmi, mendadak hilang ketika kasus ini dilaporkan ke Polda. Bahkan sejak Eva Yuliana ditetapkan sebagai tersangka, Jamal meninggalkan rumah setelah menceraikan Nur Asmi.

"Jamal dalam kasus ini saksi mahkota atau yang juga mengalami. Saat kejadian masih berstatus sebagai suami Nur Asmi. Namun, semenjak kasus ini dilanjutkan, nah itu (Jamal) yang belum ditemukan," kata Surawan.

Belakangan, muncul kabar kasus ini bakal dihentikan. Padahal kasus ini sebelumnya sudah di-SP3 dan akhirnya dibatalkan. Sebelum menuju SP3 untuk kedua kalinya, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini dilanjutkan atau harus dihentikan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusan Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT PBR memerintahkan Polda Riau melanjutkan proses penyidikan kasus Nur Asmi dengan tersangka Eva Yuliana.

Sebelum keluar putusan tersebut, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti dan tidak terdapat unsur-unsur pidana.

Penyidik ketika itu juga menyebut tidak ada sinkronisasi keterangan saksi (Jamal) dengan korban. Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan.

Atas hal tersebut, Nur Asmi melalui pengacaranya mengajukan praperadilan. Nur Asmi menang melawan Polda Riau. Namun setelah dua tahun berjalan, kasus Nur Asmi digantung.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi pada Sabtu (31/5/2014) di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.

Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Kejadian ini dipicu penilaian Jefry Noer dan Eva Yuliana yang menduga Nur Asmi telah menggarap tanah tanpa hak.**

Editor: Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA