Keterangan BPKP Dicurigai Hakim

Sidang Korupsi Bengkalis, Bupati Amril Kembali Disebut Hakim

Jumat, 12 Agustus 2016 - 18:16:58 wib | Dibaca: 10133 kali 
Sidang Korupsi Bengkalis, Bupati Amril Kembali Disebut Hakim

GagasanRiau.Com Pekanbaru  - Kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemkab Azrafiani Aziz Rauf mengungkapkan beberapa fakta menarik. Dimana sidang yang digelardi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru, Riau, Kamis (11/8). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Dedi Yudistira. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan tak mempercayai dengan keterangan Dedi yang menyebutkan adanya kerugian negara Rp 31 miliar di kasus tersebut.

Hakim mempertanyakan kredibilitas BPKP dalam menghitung karena pernyataan saksi mencurigakan. Sebab dari total penerima dana bansos, hanya sebagian kecil perhitungan kerugian negaranya.

"Menurut saudara, ada empat ribuan kelompok yang harusnya menerima. Tapi yang dikaji (dihitung anggaran negara) hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp 83 miliar," kata Marsudin Nainggolan.

Sebab dalam perhitungan BPKP yang ditulis dalam dakwaan jaksa, Bupati Bengkalis saat ini Amril Mukminin yang dulunya anggota DPRD Bengkalis disebutkan menerima uang bansos sebesar Rp 10 juta. Menurut hakim, perhitungan BPKP itu belum secara total dilakukan.

"Ini belum keseluruhan perhitungannya. Sekarang kita mau selamatkan kerugian negara, perhitungan harus valid, ini kok cuma sebagian. Bagaimana itu?" ketus hakim.

Majelis hakim juga mengoreksi hitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau yang menyebutkan hanya Rp 31 miliar, dari anggaran yang dikeluarkan ratusan miliar rupiah.

"Kalau tidak semua diperiksa, belum tentu kerugian negara Rp 31 miliar, bisa lebih besar kan. Total (anggaran) padahal Rp 272 miliar. Kalau yang tidak masuk pengecekan gimana pertanggungjawabannya? Bagaimana kepastiannya," kata Marsudin.

Bahkan, keterangan Dedi sebagai saksi ahli dinilai tidak sesuai prosedur sebagai instansi yang berwenang dalam menghitung kerugian negara. Marsudin juga bernada tinggi atau marah terkait keganjilan dalam isi BAP penyidik. Sebab ada pemeriksaan terhadap calo pencairan dana bansos yang dihilangkan.

"Saya minta kepada jaksa, agar memanggil penyidik Polda Riau. Siapa itu penyidiknya, buat surat panggilan ke Kapolda Riau, dan tembuskan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," pinta Marsudin.(Merdeka)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA