Untungkan Perusahaan Hutan Tanaman Industri, DPRD Riau Tinjau Raperda RTRW

Selasa, 23 Agustus 2016 - 11:49:49 wib | Dibaca: 6643 kali 
Untungkan Perusahaan Hutan Tanaman Industri, DPRD Riau Tinjau Raperda RTRW

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Karena dinilai menguntungka perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini mendominasi kawasan hutan alam di Riau. Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau pembahasannya ditinjau ulang oleh pihak legislator.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Riau meragukan Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan tuntas tahun ini, pasalnya hingga kini rancangannya masih juga belum selesai pembahasannya di DPRD setempat.

"Harapan kita paling lama pada 2017 ini tuntas,  agar segera dapat diimplementasikan untuk memfasilitasi perizinan,  pola pengembangan yang sesuai peruntukannya serta infrastruktur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Senin (23/8/2016). Baca Juga Alamak, Lahan Perusahaan yang Kasusnya di SP3-kan Polda Riau Terbakar Lagi

Saat ini, pembahasan ranperda tata ruang masih bergulir di DPRD. Sejumlah fraksi menyampaikan pandangannya tentang ranperda RTRW dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin ini.

Dalam paripurna itu, kekhawatiran datang dari fraksi gabungan partai Nasdem-Hanura DPRD Riau tentang keberadaan Ranperda RTRW yang hanya menguntungkan sejumlah pengusaha Hutan Tanaman Industri yang meraup kekayaan hayati daerah setempat dalam paripurna itu.

Ditanggapi Ahmad Hijazi, Pemprov Riau terus berkonsolidasi dengan legislatif setempat termasuk merangkum masukan terkait RTRW,  dan juga pansus diminta terus melakukan konsultasi terutama tentang ketentuan yang diatur pemerintah pusat mengenai  pelepasan kawasan hutan. Baca Juga Suhardiman Amby: Banyak Lahan Sawit di Riau Melanggar Undang-undang

Juru Bicara Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Riau Farida Asaad mengatakan kekhwatirannya itu dipicu karena kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun terakhir menjadi persoalan nasional yang cukup meresahkan masyarakat dan menjadi masalah multidimensi pada warga provinsi Riau.

"Pada dasarnya kami menyadari bahwa hal tersebut penting untuk segera dievaluasi. Jangan sampai pengesahan Perda RTRW ini hanya menjadi upaya menglegalkan perusahaan yang sudah menguras kekayaan hayati dan meninggalkan persoalan Karhutla yang sampai saat ini tidak tahu siapa yang harus bertanggungjawab," sebutnya.

Sementara itu pandangan fraksi partai Demokrat meminta agar naskah akademik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ini kembali dikaji secara filosofis, sosiologis dan yuridis.

"RTRW Provinsi Riau perlu disesuaikan juga dengan visi misi pembangunan Riau. Sehingga RTRW Riau tidak bongkar pasang lagi," sebut Nasir saat sampaikan pandangan Fraksi Demokrat.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA