Korupsi Dana Konsultan Desa Mandiri

Mantan Kepala BPMPD Inhil Diperiksa Tipikor Polres Inhil

Selasa, 30 Agustus 2016 - 16:41:01 wib | Dibaca: 4893 kali 
Mantan Kepala BPMPD Inhil Diperiksa Tipikor Polres Inhil
Foto illustrasi

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Konsultan Desa Mandiri Inhil tahun 2012, menyeret beberapa mantan pejabat Pemkab Inhil ke ranah hukum.

Bahkan hari ini, Selasa (30/8), mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Edy Syafwannur, diperiksa unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Inhil.

Informasinya, nama Edy Syafwannur muncul saat pemeriksaan seorang tersangka berinisial H yang diketahui adalah Direktur PT Consulindo, konsultan pelaksana Desa Mandiri tahun 2012. Edy katanya diduga telah menerima dana Rp 800.000.000 dari pagu anggaran Rp 2,6 miliar lebih dari tersangka H.

Pemeriksaan yang dilakukan di salahsatu ruangan Mapolres Inhil tersebut berlangsung tertutup. Tapi, salah seorang anggota polisi di Unit Tipikor Polres Inhil, mengakui adanya pemeriksaan saksi Edy Syafwannur itu. Namun sayang, mereka tidak mau memberikan keterangan lebih jauh.

"Benar pak, sesuai terpampang itu. Tapi silahkan konfirmasi ke atasan dulu," katanya sambil menunjuk papan jadwal yang jelas memampangkan nama Edy diruangan unit Tipikor tersebut.

Bukan itu saja, wartawan yang telah berkumpul beberapa orang juga dilarang mengambil gambar disana. Dia beralasan, belum ada perintah dari atasan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini telah puluhan saksi diminta keterangan oleh pihak penyidik. Bahkan, tiga orang yang telah berstatus tersangka kini diketahui sudah ditahan Polres Inhil.**

Editor: Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA