MoU KUA-PPAS APBD Pekanbaru Tak Pernah Dibahas Malah Langsung Disahkan

Jumat, 23 September 2016 - 18:38:00 wib | Dibaca: 6194 kali 
MoU KUA-PPAS APBD Pekanbaru Tak Pernah Dibahas Malah Langsung Disahkan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dinilai ganjil. Pasalnya tidak pernah dibahas, namun langsung disahkan. Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru dengan agenda Memorandum of Understanding (MoU)  , Jumat, (23/09/16).

Dan hal memancing anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-P, Ruslan Tarigan untuk melakukan interupsi. ‎Anggota Komisi IV ini menyatakan, pembahasan KUA-PPAS dinilai banyak kejanggalan karena tidak pernah dibahas di komisi. ‎

‎"Kita minta ditunda 2 hari biar tahu apa saja yang dikurangi," kata Ruslan, dalam sidang paripurna tersebut.‎

‎Protes yang dilayangkan Ruslan dimentahkan oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, yang memimpin paripurna itu. Meski ada silang pendapat, antara Pimpinan dan salah seorang anggota, sidang paripurna tetap dilanjutkan hingga APBD Perubahan disahkan sebesar Rp2,4 Triliun.

‎Usai pengesahan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk kembali melakukan revisi mengenai draft APBD Perubahan 2016 itu. Revisi tersebut dikarenakan masih adanya selisih angka bantuan khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemko Pekanbaru.

‎"Jadi antara Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwako) dalam draft itu, ada perbedaan atau selisih angka. Itu kan bantuan khusus harus dijabarkan ke APBD melalui Perwako. Angkanya di pergub kalau tidak salah itu Rp169 miliar. Ada selisih Rp40 miliar," ucap Sahril, usai paripurna.

‎Menurut Sahril, bantuan provinsi bernilai Rp169 miliar setelah keluar Pergub. Namun, setelah diverifikasi lagi, ternyata yang bisa dilaksanakan Pemko itu lebih kurang Rp123 miliar.

"T‎erakhir diupdate lagi, kurang dari Rp100 miliar yang bisa dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Kita tak bisa laksanakan karena nomenkelatur tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan," ujarnya.

‎Sahril mencontohkan seperti di Dinas Pendidikan, ada bantuan yang diberikan untuk MTSN. Padahal, bantuan itu bukan merupakan tupoksi Pemko Pekanbaru.

‎"Seharusnya provinsi memberi bantuan ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Karena tupoksi itu di kementerian agama makanya kita tidak bisa jalankan itu," terangnya.

‎Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebutkan bahwa sewaktu APBD Murni disahkan dan setelah berjalan, keluar Pergub bahwa provinsi memberikan bantuan keuangan kepada Pemko. Tapi, kata Alek itu tidak masalah secara undang-undang, karena secara aturan itu dibenarkan.

‎"Kita tahapannya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kita melakukan perubahan Perwako terhadap penjabaran APBD. Di APBD Perubahan ini kita lakukan penyesuaiannya, laporan ke DPRD nya itu menjadi penerimaan," sebutnya.

‎Diberitakan, APBD Perubahan 2016 Pekanbaru saat ini mengalami penurunan sekitar Rp700 miliar. APBD Pekanbaru murni yang mencapai Rp3,1 triliun, kini hanya sebesar Rp2,4 triliun saja.

‎Sidang paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Perangkat Daerah Pemko Pekanbaru dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru. (beritariau)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA