Firdaus Wako Pekanbaru Tahan Hak Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan Selama 3 Tahun

Kamis, 29 September 2016 - 18:55:24 wib | Dibaca: 7336 kali 
Firdaus Wako Pekanbaru Tahan Hak Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan Selama 3 Tahun

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Legislator Pekanbaru menyatakan bahwa Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, menahan hak jasa pelayanan kesehatan bagi 700 tenaga kesehatan di 19 puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru. Dan hal itu terjadi selama 3 tahun lamanya.

"Akhir-akhir ini Kadis kesehatan menjadi bulan-bulanan. Pemko dalam hal ini Walikota Pekanbaru kita minta arif dan bijaksana untuk menyikapi persoalan ini," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ferry Shandra Pardede, ditemui di DPRD Pekanbaru, Kamis, (29/09/16).

Ia mengaku sudah mengetahui persoalan tenaga jasa kesehatan yang belum dibayarkan hingga 3 tahun ini, meski BPJS pusat telah mentransfer dananya ke rekening puskesmas.

Apalagi diketahui, Wako Pekanbaru akan cuti pada 24 Oktober 2016 karena mengikuti Pilkada Pekanbaru pada 15 Februari 2017. Dengan waktu yang semakin sempit, politisi dari Partai Hanura itu menuntut Wako Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, segera menyelesaikan dana jasa pelayanan kesehatan yang tiga tahun sudah mangkrak.

"Walikota sebagai pemegang kebijakan di pemerintahan saat ini, harus segera menyelesaikannya, tidak bisa dibiarkan berlaru-larut. Ini persoalan hak dan kepentingan masyarakat," cetusnya.

Fery menegaskan jika dana jasa pelayanan kesehatan memang benar sudah masuk ke rekening puskesmas dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka tidak ada hak untuk tidak membayar.

"Disini kita pertanyakan apa hambatannya. kan tidak harus di tahan. Harus didistribusikan segera. Pertanyaannya, jika ada kelalaian juga dimana masalah Perwako lamban atau anggaran di pakai untuk hal hal yang lain. Harusnya semua dicek dan jangan biarkan masalah ini tidak terselesaikan," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 700-an tenaga kesehatan dari 19 Puskemas di Kota Pekanbaru mempertanyakan uang jasa pelayanan kesehatan selama tiga tahun belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. Pasalnya jasa pelayanan kesehatan belum dibayarkan sejak tahun 2014 hingga Agustus 2016 ini.

Dikabarkan, jasa pelayanan ternyata sudah ditransfer BPJS Pusat sejak tahun 2014 lalu. Uang ini sebagai jasa pelayanan yang setiap bulan dilakukan. Padahal jasa pelayanan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Mekanismenya, tenaga kesehatan malakukan tugasnya setiap hari untuk melayani pasien datang. Sebagai upah ada dana pelayanan jasa dari BPJS, penerimaannya seharusnya setiap bulan berdasarkan kapitalisasi dan sesuai aturan jenjang pendidikan dan absensi. Setiap bulannya diterima Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Sebagai estimasi, dari 700an tenaga kesehatan dari 19 puskesmas di Pekanbaru semestinya setiap bulan tenaga kesehatan menerima uang jasanya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Tapi selama tiga tahun dana jasa kesehatan mereka tidak dibayarkan. yakni selama 36 bulan lamanya. Artinya total dana jasa kesehatan yang sudah di transfer BPJS Pusat kurang lebih sebanyak Rp 3,7 miliar.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA