Wah, KPU Pekanbaru Abaikan Rekomendasi Panwaslu Terkait Said Usman Abdullah

Rabu, 05 Oktober 2016 - 18:45:57 wib | Dibaca: 8265 kali 
Wah, KPU Pekanbaru Abaikan Rekomendasi Panwaslu Terkait Said Usman Abdullah
Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tidak akan menguatkan keikutsertaan Said Usman Abdullah (SUA) untuk mulus maju sebagai Calon Wakil Walikota (Cawawako) mendampingi Dastrayani Bibra pada Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang.

Pasalnya KPU Kota Pekanbaru menyatakan tidak akan melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilu setempat yang meminta penyelenggara memutuskan bahwa salah satu bakal calon wakil walikota yakni Said Usman Abdullah memenuhi perayaratan kesehatan.

"Rekomendasi memang wajib ditindaklanjuti tapi belum tentu dilaksanakan. Kita tindaklanjuti dengan melakukan kajian pendalaman dan berkonsultasi dengan yang berkompeten dan sudah disampaikan ke panwaslu," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Rabu (5/10/2016).

Dia mengatakan putusan terhadap rekomendasi itu akan terlihat pada saat penetapan calon 24 Oktober apakah Said Usman Abdullah ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan bakal calon.

"Kalau nanti pada tanggal 24 Oktober pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tidak ditetapkan KPU Pekanbaru sebagai pasangan calon, maka pada saat itu bisa melakukan upaya sengketa ke panwaslu," ujarnya.

"Dan jika panwaslu memutuskan dan memberikan rekomendasi wajib mengikutsertakan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, maka barulah KPU wajib mengikutsertakannya atau memasukkannya," tambah dia.

Kemudian jika putusan atau rekomendasi Panwaslu Pekanbaru tidak sesuai dengan permintaan calon masih ada juga upaya hukum lain. Upaya itu adalah pasangan bakal calon mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.

Terkait surat permintaan penggantian bakal calon, dia mengatakan saat ini sudah tidak bisa lagi dilakukan. Itu karena tahapannya telah lewat yakni pada Rabu (4/10) lalu.

Dia menegaskan kembali bahwa KPU  punya alasan yang kuat pada 30 September lalu untuk menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi perayaratan kesehatan. Jangan sampai, kata dia, keputusan KPU Pekanbaru diqnggap main-main atau tidak serius melalui kajian yang mendalam

"Kita profesional bekerja, kajian kita mendalam dengan tetap koordinasi dan di bawah supervisi KPU Provinsi Riau dan KPU RI," tegasnya.

Sebelumnya pada Selasa (4/10) lalu Panwaslu Pekanbaru memutuskan dan merekekomendasikan bahwa Said Usman Abdullah memenuhi persyaratan kesehatan sebagai Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Pada pleno yang selesai pukul 19.10 WIB itu, panwaslu juga meminta KPU menarik surat KPU no. 488/KPU/TBR/004.435269/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 tentang penggantian pasangan calon walikota dan wakil walikota.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA