Ada Apa Dengan KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah

Rabu, 05 Oktober 2016 - 20:00:47 wib | Dibaca: 11812 kali 
Ada Apa Dengan KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nekat dan berani "pasang badan" untuk menggugurkan Said Usman Abdullah (SUA) sebagai Calon Wakil Walikota (Cawawako) mendampingi Dastrayani Bibra pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang. Dan hal ini membuat pertanyaan besar Kuasa hukum Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pasbalon Wako dan Wawako) Pekanbaru, Razman Arif Nasution.

"Ini pelanggaran berat dan ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Jika benar KPU melakukan itu (penolakan,red) sudah masuk ke ranah pidana, coba saja," tegas Razman, kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu, (5/10/16).

Bahkan Razman menyebutkan bahwa pelanggaran berat saat ini terjadi di tubuh KPU Kota Pekanbaru jika tetap tidak meloloskan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah pada Pilwako 2017 mendatang.

Razman mengaku bahwa saat ini dirinya belum mengetahui adanya surat penolakan dari KPU Kota Pekanbaru dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu. Bila ini terjadi, Razman menyebut bahwa KPU berani mengambil resiko untuk karir dan hidupnya dengan pidana berat.

Dia menyebut bahwa saat ini dirinya juga masih menunggu tindakan dari Panwaslu, sebagai panitia pengawas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2017.

"Jelas-jelas KPU telah melanggar Undang-Undang. Kalau posisinya begini tentu menimbulkan kegaduhan yang luar biasa," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya masih menunggu proses tahapan-tahapan yang tengah berjalan saat ini. Dimana, dalam tahapan Pilkada Pekanbaru akan berakhir pada 24 Oktober 2016.

"Jika memang ternyata pasangan Bibra dan Said Usman ini tidak lolos, artinya telah terjadi pembangkangan yang nyata-nyata dikangkangi mereka (KPU,red)," tegasnya.

KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya tidak menolak hasil rekomendasi dari Panwaslu. Sebab, keputusan dan rapat pleno itu berkekuatan hukum dan mengikat.

"Kalau terjadi ini konyol dan akan menimbulkan kegaduhan. KPU menolak harus ada dasar hukumnya menolak. Artinya KPU  telah melanggar hukum secara sengaja," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi melalui selularnya, tidak menjawab. Saat dikonfirmasi melalui SMS soal penolakan rekomendasi dari Panwaslu Kota Pekanbaru, jawaban dari KPU Pekanbaru masih mengambang.

"Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan pengkajian, pendalaman serta pencermatan ulang dan menerima masukan dari berbagai pihak," ucap Amiruddin dalam SMS-nya.

Dimana sebelumnya KPU Pekanbaru mengabaikan rekomendasi surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 yang menyatakan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA