Tongkang Meledak, Korban Terancam Tidak Dapat Santunan Karena Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 21 Januari 2017 - 11:36:11 wib | Dibaca: 2467 kali 
Tongkang Meledak, Korban Terancam Tidak Dapat Santunan Karena Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

GagasanRiau.Com Tembilahan- Suasana duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban meninggal dunia, Faisal alias Uduk (42) akibat terbakarnya satu buah tongkang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) milik PT Hera Mandiri di tepi Sungai Indragiri tepatnya di Kampung Kesayangan Kelurahan Seberang Tembilahan, Kamis (19/1/2017) beberapa hari yang lalu.

Belakangan diketahui, almarhum Faisal alias Uduk tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cabang Inhil oleh PT Hera Mandiri. Artinya jaminan kecelakaan kerja korban secara otomatis tidak bisa ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris dan anak-anak korban terancam tidak mendapat santunan kecelakaan kerja sesuai peraturan ketetenagakerjaan semestinya.

Hal tersebut diketahui setelah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Inhil terkait kepesertaan korban Faisal.

"Kami cek di sistem kami korban yang bekerja di PT Hera Mandiri belum masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," sebut Tengku Edi Mangkubuana selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil didampingi Afri selaku staf.

Dijelaskan Tengku Edi bahwa sesuai PP nomor 44 tahun 2014 tentang BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya ahli waris akan mendapat santunan sekitar Rp.113.000.000 jika terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal tersebut belum lagi termasuk beasiswa untuk 1 orang jika korban memiliki anak yang masih sekolah yang jumlahnya sebesar Rp.12.000.000," lanjut Edi.

Dilanjutkan Edi lagi bahwa pada Peraturan PP nomor 44 tahun 2014 itu sudah jelas jika yang bersangkutan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka pihak perusahaanlah yang harus membayar jaminan kecelakaan kerjanya sesuai ketentuan tersebut.

"Di peraturan itu, sudah jelas selain santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga wajib memberikan santunan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Jadi ahli waris dari BPJS dapat santunan dan dari perusahaan juga dapat," lanjutnya.

Ditambahkannya lagi bahwa jikalau perusahaan yang bersangkutan tersebut tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan wajib dan harus membayar santunan sesuai hitungan pada UU Ketenagakerjaan yang menjadi beban perusahaan dan juga hitungan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Ini kewajiban lho ya, bukan sumbangan sukarela, ada hitung-hitungan pastinya," tutupnya.

Sementara itu, terkait tidak terdaftarnya korban Faisal pada program BPJS Ketenagakerjaan, ditanggapi serius oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Inhil yang menyebutkan bahwa setiap karyawan wajib didaftarkan perusahaan ke BPJS meskipun pegawai tersebut bukan karyawan tetap namun yang bersangkutan telah menerima upah diatas 1 juta Rupiah.

Hal tersebut seperti yang diterangkan Kadisnakertrans Inhil, Drs Masdar MH melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Ranel Fiandri SH bahwa apabila perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan maka sesuai peraturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pihak perusahaan bisa ditindak dan dituntut ke jalur hukum.

"Apabila tidak didaftarkan maka perusahaan bisa dituntut dengan Undang-Undang tersebut. Bisa dituntut dari berbagai akses baik dari keluarga korban maupun pihak Disnaker sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang mengurusi masalah ketenagakerjaan," tegas Ranel.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA