GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan hingga saat ini belum menetapkan Tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Agung Nugroho. Sampai sejauh ini masih dalam proses penyidikan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus).
"Masih pemeriksaan saksi-saksi ahli, karena ini menyangkut UU ITE, belum gelar perkara" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada GagasanRiau.Com Senin (27/2/2017).
Dan diterangkan Guntur lagi, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. "Belum, belum ada tersangka, masih didalami oleh penyidik" ujarnya singkat.
Sebelumnya kasus ini mencuat ke permukaaan setelah polisi memeriksa orang terdekat Firdaus MT salah satu Paslon Walikota Pekanbaru yakni Anis Murzil.
Baca Anis Murzil Timses dan Tangan Kanan Cawako Pekanbaru Firdaus MT Diperiksa Polisi
Dimana sebelumnya berdasarkan pengakuan Randy Ridwan SH (terlapor), Anis adalah orang yang menyuruh dirinya membuat status di akun media sosialnya Facebook dengan bahasa "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa...".
Hingga akibat perbuatan ini Agung Nugroho yang juga Ketua IMI Riau melaporkan kepada pihak kepolisian karena mencemarkan nama baiknya.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Heri Susanto (Dirut PD Pembangunan) dan M Fadri AR (mantan anggota DPRD Pekanbaru dari PKS) sebagai saksi.
Reporter Zulqaidil