GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Riau Ahmad Hijazi menyatakan bahwa belum dilantiknya anggota Komisi Informasi (KI) setempat karena harus ada singkronisasi antara peraturan terbaru dengan undaang-undang yang lama.
Hal ini sehubungan dengan adanya langka dari Koalisi Keterbukaan Informasi Riau (KKIR) yang akan melakukan somasi kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman karena hingga kini belum melantik anggota KI Riau pasca lulus seleksi oleh Pansel DPRD provinsi.
Baca Juga Lakukan Maladministrasi, Gubri Andi Rachman Disomasi Warga
"Masalahnya ada missingkronisasi UU 14 dengan UU nomor 23 pengganti UU 32 Tentang Pemerintahan Daerah. Di UU 32 selaras KIP dan KPID di tingkat Provinsi adalah urusan Pemprov. Di UU 23, KIP dan KPID semua level baik pusat dan Daerah urusannya Pusat" kata Ahmad Hijazi kepada GAGASANRIAU.COM Senin (24/4/2017) menanggapi langkah yang diambil oleh KKIR tersebut.
Undang-undang tersebut, tambah Ahmad Hijazi dipertegas dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Untuk itu perlu harmonisasi di level Kementerian antara Menkominfo dan Mendagri" jelasnya.
Dan kebijakan belum dilantiknya KI Riau kata Ahmad Hijazi justru untuk menghindari Maladministrasi.
Justru Ahmadi Hijazi menganjurkan jika KKIR ingin mengajukan upaya sampai ke Ombudsman.
"Kalau mau dibahas di Ombudsman lebih bagus. Sehingga jelas mana yang Maladministrasi dan mengatasi maladministrasi" tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KKIR melakukan somasi kepada Arsyadjuliandi Rachman yang akrab disapa Andi Rachman ini.
Andi Rachman dinilai telah melakukan tindakan Maladministrasi karena tidak kunjung melantik anggota Komisi Informasi (KI).
Gubenur Riau hingga saat ini belum melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau adalah bentuk tindakan maladministrasi melakukan penundaan berlarut" kata Taufik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kepada GAGASANRIAU.COM Senin (24/4/2017) melalui rilis persnya.
"Atas tindakan tersebut, maka Koalisi Keterbukaan Informasi Riau menyampaikan somasi sekaligus melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Riau" timpal Ahlul Fadli Koordinator Riau Corruption Trial (RCT).
Padahal jelas Ahlul Fadli, sejak 6 Maret 2017 lalu anggota komisoner terpilih telah diumumkan oleh DPRD Riau melalui sidang paripurna.
"Tindakan abai tersebut menunjukkan bahwa admnistratif bahwa Gubernur Riau tidak patuh terhadap UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP" kata Riyan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru.
Editor Arif Wahyudi