Langgar Jam Operasional, Satpol PP Pekanbaru akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Selasa, 02 November 2021 - 16:05:04 wib | Dibaca: 683 kali 
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Pekanbaru akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam
Iwan Simatupang, Kasatpol PP Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang akan menindaklanjuti tempat nongkrong ataupun cafe yang masih melanggar jam operasional selama penerapan PPKM Level 2 salah satunya Holywings tempat hiburan malam yang berada di Jalan Soekarno Hatta.

"Akan kita tindaklanjuti," singkatnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (2/11/2021).

Selain itu Iwan menyebut Satpol PP Pekanbaru terus memantau bagi para pelaku usaha dan juga masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.

"Pengawasan akan terus kita lakukan," katanya.

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menerima laporan dari masyarakat bahwa Holywings melewati batas jam operasional.

"Ini masyarakat yang melapor ke kami (DPRD) dan mereka mengaku sangat resah. Jadi kita minta Tim Satgas beserta jajarannya itu harus melakukan tugas dan fungsinya, sehingga jika ada informasi harus ditindak dan tidak ada simpangsiur," kata Wendi.

Diketahui aturan tentang jam operasional yang diizinkan bagi para pelaku usaha sangat jelas tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021.
Dimana, pada poin ke-10 jelas disebutkan bahwa Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, Surat Edaran (SE) Nomor :23/SE/SATGAS/2021 tentang jam operasional yang diizinkan tersebut tidak berlaku bagi tempat hiburan malam Holywings. Hal ini karena tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi hingga pukul 01.25 dinihari.


Loading...
BERITA LAINNYA