GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga orang warga di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) satu diantaranya perempuan ditangkap polisi. Mereka ditangkap diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Sebagaimana informasi yang yang diterima Kepolisian Daerah (Polda) Riau ketiga orang tersbeut masing-masing adalah HR alias Dani berumur 27 tahun, warga Jalan M Boya Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan Kabupaten Inhil.
Setelah ada nama RA berumur 25 tahun warga Jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba Tembilahan Inhil. RA ini ditangkap dirumahnya, saat ditangkap bersama istrinya KD alias Mala berumur 26 tahun.
Mereka ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2017, sekira pukul 01.00 Wib, oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Penangkapan pertama di Jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Inhil. Di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ini yang ditangkap adalah Dani.
Pada penangkapan tersebut polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 3.160.000 diduga hasil penjualan sabu. 1 paket shabu di atas pagar rumah warga. 3 paket sabu di halaman rumah warga yang sempat dibuang terduga pelaku Dani.
Sementara itu untuk di rumah RA mengamankan 19 paket sabu-sabu di dalam jok sepeda motor Vario BB 6699 NU yang terletak di dalam rumah terduga pelaku RA. Total berat kotor BB sabu 105 gram (1 ons).
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Sabtu malam (10/6/2017).
Editor Wandrizal