Iming-imingi Kerja di Dinsos, 17 Orang di Inhil Ditipu dengan Pria Ini

Jumat, 16 Juni 2017 - 10:19:52 wib | Dibaca: 3419 kali 
Iming-imingi Kerja di Dinsos, 17 Orang di Inhil Ditipu dengan Pria Ini

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Inhil, mengamankan seorang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan, pada hari Kamis tanggal 15 juni 2017, sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Pria berinisial SAR (30 tahun) warga Jalan Waspada Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan, dilaporkan oleh 17 orang korbannya, karena telah menipu mereka, untuk menyerahkan sejumlah uang, dan kepada para korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada Dinas Sosial Kab. Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menceritakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan para korban ke Polres Inhil.

"Kejadian penipuan tersebut berawal pada pertengahan bulan April 2017, ketika terduga pelaku, mulai menghubungi para korban, melalui handphone, dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap AKP Arry Prasetyo, Jumat (16/6/2017).

Kepada para korban, pelaku menyebutkan, bahwa mereka akan mendapat gaji sebesar Rp. 800.000.- perbulan. Mereka juga dijanjikan langsung mengikat kontrak, dan mendapat fasilitas berupa baju dinas Pemda, baju batik dan baju olah raga.

Setelah berjalan selama kurang lebih 1,5 bulan, beberapa korban yang seharusnya sudah menerima gaji, mendatangi terduga pelaku, namun pelaku beralasan, bahwa karena baru bulan pertama, masih dianggap training atau percobaan dan mereka belum menerima gaji.

Pelaku kemudian malah memberi angin kepada para korban, dengan mengatakan guna mendapatkan tunjangan lebih, para korban tersebut yang sudah terlebih dahulu bekerja disuruh lagi mencari kawannya yang lain untuk meminta kerja kepada terduga pelaku.

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, para korban yang mulai merasa curiga, karena hanya disuruh mengisi blangko yang itu-itu saja, namun tidak memiliki kantor yang tetap. Berinisiatif untuk mendatangi kantor Dinas Sosial Kab. Inhil, guna mengonfirmasikan status mereka sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), yang selama ini dikordinir oleh terduga pelaku. Betapa kecewanya para korban setelah mendapati kenyataan bahwa untuk saat ini tidak ada pembukaan lowongan kerja sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

Para korban pun mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Sosial bahwa untuk penerimaan lowongan sebagai PSM (kontrak) pendaftaran melalui online dan tidak sama sekali dipungut biaya (gratis).

Selain itu cara kerja sebagai PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) juga tidak seperti yang diperintahkan pelaku kepada para korban, hanya mengisi blangko, melainkan setiap satu orang PSM akan di tempatkan di satu kecamatan, bertugas mendata masyarakat yang memerlukan bantuan.

Setelah mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinas Sosial Kab. Inhil, para korban akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh terduga pelaku dan selanjutnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Inhil.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari pihak korban selanjutnya unit Pidum Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang bervariasi, masing - masing berkisar antara Rp. 1.400.000.- sampai dengan Rp. 2.400.000.- , dengan total kerugian kurang lebih Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah).

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, dan terhadap dirinya akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP, yang berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA