Pemilik PT Hutahean, Diperiksa Polda Riau

Senin, 14 Agustus 2017 - 19:58:47 wib | Dibaca: 7336 kali 
Pemilik PT Hutahean, Diperiksa Polda Riau
HWH saat diwawancarai di Ditreskrimsus Polda Riau Senin (14/8/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Presiden Direktur PT Hutahean, Harangan Wimar Hutahean (HWH) yang juga pemilik perusahaan perkebunan sawit di Bumi Lancang Kuning ini diperiksa oleh ‎Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

HWH diperiksa terkait kasus dugaan pemakaian lahan untuk perkebunan diluar Hak Guna Usaha (HGU).

Dimana PT Hutahaean sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Benar, yang bersangkutan (HWH, red) hari ini sedang menjalani pemeriksaan. ‎Perannya sebagai Presiden Direktur," ungkap Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, Senin (14/08/17).

Pantauan wartawan, di ‎lokasi Senin pagi hingga siang, pengusaha ternama di Riau yang berusia 82 tahun itu, masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, ‎selain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mengincar tersangka perorangan dari kalangan pejabat eksekutif di PT Hutahaean yang patut bertanggungjawab atas tindak pidana ini.

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2017 di area Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (30/07/17) pagi.

Kemungkinan penetapan itu nantinya, berdasarkan perkembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, kata Zulkarnain, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, PT H ini ada kelebihan areal," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Dan untuk tersangka perorangan, Zulkarnain memastikan yang dijerat adalah dari unsur direktur. Sejauh ini, katanya, penyidikan masih berlangsung.

Dikonfirmasi terpisah pekan lalu, HW Hutahaean mengaku tak khawatir atas kasus yang mendera perusahaan yang ia rintis ini.

"Saya akan hadapi. Tak perlu saya Praperadilan‎, tapi akan saya jawab. Dan, justru saya akan balik bertanya kepada Polisi. Ini sebenarnya ada apa?," ungkap HW Hutahaean kepada Beritariau.com, Kamis (10/08/17) malam lalu.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRd Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya.

Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun.

Dari laporan Pansus ini, masyarakat menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut pada Senin, 16 Januari 2017.

Selanjutnya, dari 33 perusahaan itu, Tim Sud Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menindaklanjuti memproses sebanyak 4 perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan.

Satu diantaranya adalah PT Hutahaean. Tiga lainnya yaitu, PTPN V, PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.

"Sementara, kita fokus empat (perusahaan, red) dulu. Yang lainnya diturunkan ke Polres-Polres untuk diusut," ungkap Zulkarnain.

Terhadap PT Hutahaean, katanya, dari 8 Afdeling area kebun, penyidik mendapati Afdeling ke 8 di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang kuat indikasi melawan hukum. Ada seluas 835 hektar di afdeling itu yang diusut asal muasal dan pelanggaran pidananya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA