Sindikat Narkoba Jalur Laut Gunakan Kapal Kelapa di Inhil

Rabu, 18 November 2020 - 18:27:09 wib | Dibaca: 1869 kali 
Sindikat Narkoba Jalur Laut Gunakan Kapal Kelapa di Inhil
Konferensi pers pengungkapan narkoba di Ruang Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Polres Indragiri Hilir berhasil gulung sindikat narkoba jalur laut gunakan kapal pengangkut kelapa, Rabu (11/11).
 
Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi ditemukan di kamar mesin dan kabin kapal di perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Inhil, Riau.
 
Penangkapan bermula pada Selasa 27 Oktober 2020 anggota Sat Polair Polres Inhil memperoleh informasi bahwa KLM Dumai Sentosa dipergunakan mengangkut kelapa dari Sungai Guntung ke Malaysia sering membawa narkotika.
 
"Atas informasi tersebut Kasat Polair Inhil memerintahkan unit Gakkum dan unit Patroli Polair melakukan penyelidikan," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/11).
 
Selanjutnya pada Rabu 11 November 2020 sekira pukul 06.30 Wib, pada saat Sat Polair Polres Inhil (Pol IV - 2603) melakukan patroli di perairan Pulau Burung menjumpai KLM Dumai Sentosa tanpa muatan berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Sungai Guntung Kateman.
 
"Personel Sat Polair menghentikan KLM Dumai Sentosa dan melakukan pemeriksaan di kamar kapal dan kamar mesin, ditemukan karung dibungkus baju warna hitam yang didalamnya diduga berisikan markotika," paparnya.
 
Atas pemeriksaan tersebut, personel Sat Polair melaporkan kepada Kasat Polair Polres Inhil dan mengamankan nahkoda beserta ABK dan barang bukti narkotika. 
 
Kasat Polair dengan didampingi personel Sat Narkoba Polres Inhil mendatangi TKP dan melakukan pengeledahan lanjutan serta menginterogasi seluruh ABK namun pada saat itu belum ada yang mengakui kepemilikan BB Narkotika tersebut.s
 
"Kapal beserta seluruh ABK serta pemilik kapal inisial E.S diamankan di tempat terpisah dan dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya lagi.
 
lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Inhil terhadap ABK didapatkan keterangan bahwa pemilik narkotika tersebut inisial HA sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) KLM Dumai Sentosa.
 
"Menurut pengakuan HA, narkotika tersebut akan diserahkan kepada AW warga Lampung yang merupakan utusan dari Sutrisno (Napi Lapas Palembang)," terangnya.
 
Selanjutnya pada Kamis 12 November 2020 pukul 07.50 Wib, Tim Gabungan Sat Narkoba dan Sat Polair melakukan penangkapan terhadap A.W dengan cara control delivery bersama HA di Lobi Hotel Puri Sungai Guntung.
 
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap AW, mengaku diperintahkan oleh B.J untuk menerima narkotika dari HA. Selanjutnya dibawa ke Palembang dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah B.A (Warga Malaysia).
 
Kemudian Kapolda Riau melalui Dir Res Narkoba Polda Riau kepada Kapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan kepada pengendali Narkoba yang berada di Palembang tepatnya di Lapas Kelas I Palembang. 
 
Hasil Profeling jejak digital dari Napi yang diduga awalnya bernama S, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan nama yang dimaksud bernama AS. dan dibenarkan oleh HA melalui via video vall berikut bukti komunikasi serta foto via chat WA antara AS dan HA. 
 
"Sehubungan perintah membawa narkotika dari Malaysia ke Inhil, ketiga tersangka HA, AW, AS beserta  barang bukti ditingkatkan ke proses penyidikan," sebut Kapolres.
 
Barang bukti yang disita berupa sabu, extacy merk happy five dengan rincian 6 paket sabu dengan berat bersih 299,18 gram, 3019 butir pil extacy 115,41 gram, 1 bungkus serbuk pil extacy 209,75 gram, 40 keping pil merk erimin 5 yang berjumlah 400 butir dengan berat kotor 118,08 gram, 1 unit kapal layar motor merk Dumai Sentosa GT-84.
Loading...
BERITA LAINNYA