GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa hilangnya nama Syamsuar dalam dakwaan sidang kasus korupsi Paket Program Simkudes karena ketidakhati-hatian pihaknya.
Ia juga menyatakan tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Siak Syamsuar dalam kasus dugaan korupsi Paket Program Simkudes tersebut, sehingga harus menghapus nama orang nomor satu di Siak itu dari berkas dakwaan sidang.
Hal ini ia terungkap sebagaimana dilansir oleh antarariau.com Jumat (15/9/2017). Dimana sebelumnya hal tersebut menjadi pemberitaan di media online lokal di Riau.
"Jika nama Syamsuar tetap masuk dalam dakwaan, tentu ia pasti terjerat hukum, minimal harus dipanggil jadi saksi," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan di Siak, Jumat (16/9/2017).
Dia mengatakan, masih terteranya nama Syamsuar dalam berkas dakwaan awal pada sidang perdana yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor merupakan tindakan ketidakhati-hatian pihaknya.
"Saat sidang pertama kami sudah minta maaf kepada majelis hakim, karena memang ini bentuk ketidakhati-hatian kita", kata dia
Sebelumnya, di sidang perdana terdakwa Abdul Razak, Selasa (12/9) di PN Tipikor Pekanbaru terungkap bahwa dakwaan yang diserahkan ke hakim berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
Dalam dakwaan yang diserahkan atau dipegang majelis hakim dituliskan kalau terdakwa menerima brosur paket Simkudes dari Bupati Siak Syamsuar. Namun pada dakwaan yang dibacakan JPU, nama Syamsuar tidak disebutkan.
Immanuel Tarigan mengakui bahwa nama Syamsuar memang dipangkas dari surat dakwaan. Katanya, tindakan itu dilakukan setelah benar-benar mempertimbangkan keharusan (urgensi) permasalahan. Dikarenakan tidak perlunya ada nama Syamsuar dalam persoalan tersebut.
"Dihilangkannya nama Syamsuar itu bukan mengubah substansial dari kasus yang dilakukan AR. Karena dia (Syamsuar) sifatnya hanya minta tolong kepada AR untuk mempelajari brosur (Simkudes). Dealnya (kesepakatan) kan terjadi ditangan AR," kata dia lagi.
Dia mengklaim, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan banyak hal. Sebab, ia mengaku mendapat nasehat juga dari banyak pihak.
"Banyak masukan dalam pertimbangan itu. Tarigan, mungkin niatmu baik. Mungkin niat baik itu mengakibatkan ketidak baikan pada orang lain," ungkapnya saat menirukan kembali.
Dugaan proyek Simkudes yang dikerjakan pada tahun 2015 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.163.676.886. Sementara terdakwa AR ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017.
Program tersebut diperuntukkan untuk 122 desa yang ada di Kabupaten Siak, yang dibeli mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp17.325.000 per desa dan dikelola oleh BMPD.(ANTARA)
Editor Arif Wahyudi