Kejari Pekanbaru Tangkap Mantan Kasubdin Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Dikediamannya

Rabu, 31 Januari 2018 - 19:18:29 wib | Dibaca: 2810 kali 
Kejari Pekanbaru Tangkap Mantan Kasubdin Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Dikediamannya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengembangan Perikanan Darat di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Ir. Doni Gadot Trenggono, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksaan kegiatan belanjaan modal pengadaan kerambah. 
 
Doni ditangkap jaksa saat berada dikediamannya, Jalan Anggrek, Kelurahan Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (30/1/2018) malam tadi. 
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Azwarman, Rabu (31/1/2018) sore mengatakan eksekusi dilakukan menyusul telah diturunnya putusan Mahkamah Agung. 
 
"Eksekusi tertunda yang dilakukan tim berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 890/Pidsus/2014 tanggal 25 maret 2015 yang menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan kembali ke Putusan PN," ujar Azwarman. 
 
Korupsi ini terjadi dalam pelaksaan kegiatan belanjaan modal pengadaan kerambah dalam rangka pemberdayaan ikan dikawasan daerah aliran sungai pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau. Bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2008 senilai 8 miliar.  
 
Temuan korupsi ini dengan penyimpangan cara pembuatan kerambah menggunakan kayu yang tidak tahan terhadap air (tidak kuat,red). Sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada kontrak. 
 
"Untuk itu kerugian negara yang disebabkan atas korupsi ini mencapai Rp2,6 miliar," tegas Azwarman.
 
Terpidana saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau dan juga selaku penguasa pengguna anggaran. Saat ini ia masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN). 
 
Sementara terpidana lainnya, diantaranya, Irwan Sah Lintang selaku Kuasa Direktur Utama PT. Prima Boss Mobilindo dan terakhir yang juga rekanan, Kadri Alam selaku Direktur Utama PT. Prima Boss Mobilindo dalam pelaksana anggaran tahun 2008. 
 
Terpidana terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55. Denda sebesar 200 juta, Subsider 2 bulan kurungan. Sebagai uang pengganti sebesar Rp110 juta, Subsider 1 tahun penjara. 
 
Terhadap terpidana lainnya, Azwarman menghimbau agar segera menyerahkan diri ke Kejari Pekanbaru. 
 
"Terhadap terpidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kita mintak segera menyerahkan diri atau tidak akan dieksekusi," imbuh Azwarman.
 
Loading...
BERITA LAINNYA