Polresta Pekanbaru Laksanakan Konfrensi Pers Pengungkapan 4 Kg Sabu

Selasa, 20 November 2018 - 17:28:18 wib | Dibaca: 5049 kali 
Polresta Pekanbaru Laksanakan Konfrensi Pers Pengungkapan 4 Kg Sabu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Polresta Pekanbaru laksanakan Konfrensi Pers pengungkapan 4 kg sabu oleh Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 10.00 Wib di lobi Polsek Tampan
 
Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkotika di Polsek Tampan dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili  Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah SH SIK didampingi Wakapolsek Tampan AKP Rudi N SH, Kanit Res Polsek Tampan Iptu Aris Gunadi SIK Panit Reskrim Ipda  M Aprino Tamara STrK dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
 
Penangkapan 4 kg sabu tersebut berawal dari informasi  yang didapat dari masyarakat oleh anggota Reskrim Polsek tampan  tentang adanya seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu  yang berjumlah cukup besar diwilayah Rumbai.
 
Kapolsek Tampan  memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK dan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
 
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu dapat informasi jadwal transaksi narkoba tersebut dan transportasi yang digunakan menggunakan sepeda motor.
 
Sabtu tanggal 10 November  2018 sekira pukul 06.00 wib dibawah pimpinan langsung Kapolsek Tampan bersama kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
Saat dilakukan penangkapan pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dan target diberhentikan selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dibawa pelaku, didapat didalam tas yg dibawa pelaku empat paket besar yang di duga shabu.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek tampan untuk proses lebih lanjut.
 
Tersangka merupakan buruh angkut bernama N Saud Simanjuntak beralamat di Jl Siak 2 pasar maronan  kec.Rumbai Pekanbaru.
 
Barang bukti yang disita, 4 (empat)  paket besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) tas Ransel warna hitam yang bertuliskan Revila, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis bead warna hitam kuning BM 5652 AAG.
 
Adapun Pasal yang di terapkan Pasal 112 Ayat (2) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maxsimal 20 th kurungan.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam wawancara terpisah bersama media menyebutka, dengan mengungkap peredaran Narkoba sebanyak 4 Kg ini akan menyelamatkan 24.000 nyawa manusia.
 
Polresta Pekanbaru dan jajaran tidak akan berhenti dan akan tetap terus mengejar pelaku tindak pidana narkoba dan mengungkap peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa, tambah Kapolresta.
 
Kami Polresta Pekanbaru (red) sangat membutuhkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba secara bersama sama Polri dan masyarakat menekan dan memberantas peredaran narkoba, tutup Kapolresta.
 
Loading...
BERITA LAINNYA