Ditanya Kelebihan Bayar Proyek Rp1,3 M, Kadis PUPR Riau Meradang

Senin, 04 Februari 2019 - 22:25:01 wib | Dibaca: 2400 kali 
Ditanya Kelebihan Bayar Proyek Rp1,3 M, Kadis PUPR Riau Meradang
Dadang Eko Purwanto

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kelebihan bayar proyek senilai Rp 1,3 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI pada proyek Drainase Jalan Sukarno Hatta paket B tahun 2016, akhirnya mulai menampakkan titik terang. Meski terlihat meradang, Kepala Dinas PUPR Riau Dadang Eko Purwanto mengaku kasus tersebut terjadi kala Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno.
 
"Itu jamannya pak Dwi. Sudah kita urus itu, surat menyurat kita sampaikan. Sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah. Tapi saya ngak tahu jumlahnya. Silahkan aja nanti ke ranah hukum, bukan urusan saya itu", ujarnya singkat saat dicegat usai hearing dengan Komisi IV DPRD Riau, Senin (4/2/2019).
 
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar mengatakan jika dikatakan sebagian, berarti itu belum diselesaikan.
 
"Temuan BPK harus diselesaikan setelah 60 hari. Kalau selama 60 hari OPD menyelesaikannya, maka temuan itu dianggap selesai. Tapi apabila tenggang waktu ini tidak diselesaikan, maka dapat diambil alih oleh badan penegak hukum. 
 
Oleh karena itu, terkait kelebihan bayar senilai Rp 1,3 miliar pada proyek drainase Sukarno Hatta paket B tersebut, Ketua DPD Demokrat Riau itu berjanji akan meminta penjelasan dari Dinas PUPR Riau.
 
Sebelumnya, Kadis PUPR Riau Dadang Eko Purwanto saat dicoba dikonfirmasi di kantornya, mengatakan pihaknya hanya bisa menjawab konfirmasi dengan surat menyurat, ucapnya via Whatshapnya.
 
Ketika dijelaskan bahwa pola kerja wartawan tidak sama dengan LSM, pejabat eselon II Pemprov Riau itu kemudian mengarahkan menemui salah seorang Kabid nya. Namun karena sudah terlanjur kecewa, wartawan enggan menemui Kabid dimaksud.
 
"Saya rapat, Konfirmasi, saya jawab dgn surat menyurat", tulis  Dadang via Whatshapnya setelah dicoba didatangi di lantai IV Gedung PUPR Riau namun tak berada ditempat, Jumat (18/01/19). 
 
Reporter Arifin
Editor Munazlen Nazir

Loading...
BERITA LAINNYA