GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan penyeludupan baby lobster (BL) sebanyak 16 Box styrofoam berisi 509 bungkus plastik (101.800 ekor).
Penangkapan tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau. Adapun perkiraan nilai barang mencapai Rp.15.270.000.000.
Barang ditemukan dilokasi diduga tempat serah terima barang bersama dua orang yang tertugas menjaga box pada Jumat (3/5/19). Namun, saat dilakukan pengejaran oleh Tim, Kedua pelaku berhasil kabur kedalam semak-semak.
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat, Kamis (2/5/19) yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kabupaten Kampar yang akan dikirim ke Singapore. Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di jalan lintas timur sumatera.
Setelah ditemukan, pertugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 box styrofoam berisi bungkusan plastik diduga baby lobster. Barang Bukti segera diamankan ke pos Reaksi cepat rengat untuk pemeriksaan awal.
Atas pemeriksaan tersebut dilakukan serta penyegelan terhadap barang bukti dan dibawa kekantor bea cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti kebadan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) pekanbaru.
Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakukan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhuk hidup dikawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.
Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan indonesia. Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/PERMEN - KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster.