Dalam Kasus Bowo Sidik, KPK Diminta Usut Gratifikasi Melibatkan Pejabat Kabupaten Meranti

Jumat, 05 Juli 2019 - 00:31:13 wib | Dibaca: 2348 kali 
Dalam Kasus Bowo Sidik, KPK Diminta Usut Gratifikasi Melibatkan Pejabat Kabupaten Meranti
Ramlan, tokoh masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Meranti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas soal kasus gratifikasi anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso berasal dari pengurusan anggaran di dua daerah. Dan salah satunya adalah di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau selain di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
 
Karena, jika hal tersebut diungkap secara terang benderang, masyarakat di Provinsi Riau akan sangat terbantu sebab Bumi Lancang Kuning terselamatkan dan dibersihkan dari pelaku-pelaku kejahatan penjarahan uang rakyat.
 
Hal itu disampaikan oleh Ramlan, tokoh masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau kepada Gagasan menanggapi temuan KPK soal kasus gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang dilansir oleh detik.com 27 Juni 2019 kemarin.
 
Menurut Ramlan, KPK maupun penegak hukum lainnya baik Polri maupun Kejaksaan, harus konsisten dalam mengusut dugaan penyelewengan penggunaan keuangan di Kabupaten Kepulauan Meranti ini, karena ditegaskan dia, bahwa Kabupaten termuda hasil pemekaran tersebut hingga kini belum lepas dari jeratan kemiskinan masyarakatnya.
 
"Selain kasus anggota DPR RI itu, kita juga menduga masih ada kasus lain yang melibatkan oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti seperti Jembatan Selat Rengit dan Pelabuhan Dorak atau dikenal dengan Dorak Get hingga kini masih tanda tanya bagaimana ujungnya" beber Ramlan.
 
Dan dalam kasus Bowo Sidik tersebut, kata Ramlan sebuah bukti awal bahwa sesungguhnya di Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata ada yang tidak beres dalam penggunaan uang rakyat.
 
Untuk itu, kata Ramlan hendaknya baik Kejaksaan maupun Polri harus menunjukkan tajinya dalam mengusut dan mengungkap dugaan penyelewengan uang rakyat di Kabupaten termuda di Riau itu.
 
"Salah satunya dalam kasus Jembatan Selat Rengit dan Pelabuhan Dorak atau dikenal dengan Dorak Get tersebut, harus diusut tuntas dan jika ditemukan penyelewengan harus dilakukan tindakan hukum" tutup Ramlan.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA