Dinilai Tak Penuhi Syarat, Rumah Ibadah Umat Kristen di Desa Petalongan Disegel

Selasa, 13 Agustus 2019 - 13:38:42 wib | Dibaca: 4904 kali 
Dinilai Tak Penuhi Syarat, Rumah Ibadah Umat Kristen di Desa Petalongan Disegel

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di rumah pendeta Ganda Damianus Sinaga di Dusun Sari Agung RT 01 RW 02, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diprotes dan ditolak oleh masyarakat setempat.
 
Pemberhentian aktifitas ibdah tersebut lantaran adanya penolakan sesuai dengan keputusan dan hasil musyawarah 118 orang masyarakat setempat mengumpulkan tanda tangan menyepakati menolak adanya aktivitas Ibadah di kediaman pendeta Damianus bergulir pada Februari 2019 lalu. 
 
Musyawarah atas keberatan tersebut sudah dilaksanakan ditingkat RT digelar sebanyak 1 (satu) kali dan rapat di tingkat Desa 2 (dua) kali. Mediasi dilakukan di Kantor Camat Keritang sebanyak 2 (dua) kali dihadiri pendeta Ganda Damianus Sinaga dan Masyarakat setempat.
 
Kediaman pendeta Ganda Damianus Sinaga dijadikan tempat aktifitas ibadah tersebut dengan luas bangunan 5x10 mater dengan spesifikasi non permanen (lantai beton, dinding dan rangka dari papan serta atap seng) dengan jumlah jemaah 30 kepala keluarga aktif mulai September 2014 lalu.
 
Masyarakat setempat meminta agar jemaat pindah ibadah di komplek umat Kristen yang berjarah sekitar 15 Kilometer dari rumah pendeta Ganda Damianus.
 
Menurut pendeta Ganda Damianus Sinaga, pihaknya tidak pernah memiliki latar belakang masalah pribadi dengan warga sekitar. Kegiatan ronda dan tingkat Desa selalu diikuti dengan baik. Munculnya protes terhadap akvitas Ibadah di rumahnya, juga telah dilakukan pendekatan dan penjelasan terhadap masyarakat. Namun, warga sekitar bersikeras menolak adanya aktivitas Ibadah di rumah tersebut.
 
Hingga pada 8 Agustus 2019, atas permintaan masyarakat setempat, Perintah Bupati Inhil HM Wardan melalui surat bernomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 07 Agustus 2019 yang ditandatangani Wakil Bupati Syamsuddin Uti yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Camat Keritang, Tim Satpol PP menyegel rumah tersebut agar tidak boleh lagi dipakai untuk beribadah.
 
Sesuai dengan surat yang ditandatangani Wakil Bupati Syamsuddin Uti, pemberhentian aktifitas ibadah tersebut dilakukan secara musyawarah dan memperhatikan Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepada Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
 
Berbunyi pemberhentian peribadatan tersebut karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman tugas kepala daerah. Melimpahkan kepada camat Keritang dalam rangka memelihara ketentuan dan ketertiban masyarakat untuk melaksanakan keputusan dimaksud pada poin 1 (satu) sebagaimana tentang pada pasal 6 peraturan bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah.
 
Alasan penyegelan tempat ibadah tersebut karena masyarakat setempat dan pemerintah daerah tanpa ada solusi penyediaan tempat ibadah cadangan sesuai Peraturan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadat.
 
Bupati Inhil dan FKUB tidak melihat dan memahami perbedaan karakteristik rumah Ibadah Kristen, dimana para warga Kristen beribadah sesuai dengan aliran dogma Gereja yang berbeda-beda. Bahwa, jika ada komunitas Kristen di sebuah daerah, belum tentu bergabung dalam satu aras Gereja saja.
 
Reporter: Daud M Nur
Loading...
BERITA LAINNYA