Asri Auzar Gertak PT Padasa, Jikalahari Menduga Karena Keinginan Tak Terpenuhi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:55:21 wib | Dibaca: 2617 kali 
Asri Auzar Gertak PT Padasa, Jikalahari Menduga Karena Keinginan Tak Terpenuhi
Asri Auzar Wakil Ketua DPRD Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Omongan Asri Auzar Wakil Ketua DPRD Riau, akan merekomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau untuk memproses hukum PT Padasa Enam Utama hanya basa-basi alias gertak sambal saja. Pasalnya Asri Auzar adalah Ketua Pansus penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 yang hendak melegalkan PT Padasa Enam Utama kedalam peruntukan outline (Areal kawasan hutan yang akan segera diperuntukan di luar fungsi pelestarian hutan).
 
“Asri Auzar tidak konsisten dan hanya cari sensasi saja, jika memang mau menyelamatakan hutan Suligi dan membereskan PT Padasa Enam Utama dengan proses hukum, kenapa malah dimasukan kedalam outline dalam Perda RTRWP Riau?” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kepada Gagasan Selasa (20/8/2019).
 
Diterangkan Okto, selain itu juga, Temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau, PT Padasa Enam Utama adalah perkebunan sawit yang sudah berdiri sejak 20 tahun. Lokasi KKPA PT Padasa masuk di kawasan terlarang, dari pantauan titik kordinat berada persis di kawasan hutan lindung.
 
Dikatakan Okto, dari penjelasan Suhardiman Amby, dari titik kordinat peta yang dimiliki DPRD, sebanyak 3.500 hektar ini masuk kawasan hutan lindung Bukit Suligi.
 
"Artinya jelas perusahaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan. PT Padasa Enam Utama juga tak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan luas usaha" tegas Okto.
 
"Asri Auzar mengatakan "Jika diperlukan nantinya kami akan rekomendasikan Direskrimsus Polda Riau memproses hukum sejumlah perusahan perusak hutan Riau, sebagai bocoran salah satu diantaranya PT Padasa, hasil pantauan kami dilapangan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga melakukan perambahan hutan lindung Bukit Suligi di Kampar, katanya" tutur Okto.
 
Asri Auzar, kata Okto juga mengatakan ragu dengan masyarakat penerima KKPA PT Padasa apakah benar adanya. Karena menurutnya, dilihat dari masa tanam tahun 2003, kawasan Bukit Suligi merupakan hutan yang telah masuk dari kawasan hutan lindung. “Jangan-jangan masyarakat ilegal juga,” sebut dia.
 
Padahal lanjut Okto sejak Oktober 2017, Jikalahari sudah mengingatkan kepada Asri Auzar dan Pansus RTRWP Riau untuk tidak memasukan nomenklatur holding zone, saat ini outline, kedalam Ranperda RTRWP Riau karena isinya mengakomodir korporasi perkebunan sawit dan Cukong, salah satunya PT Padasa Enam Utama..
 
Permintaan Asri Auzar yang baru sekarang sibuk meminta PT Padasa diproses hukum menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat.
 
“Kenapa baru sekarang Asri Auzar sibuk katakana PT Padasa Utama merambah kawasan lindung? Padahal Jikalahari sudah mengingatkan sejak Oktober 2017 lalu. Ada apa? Apakah ada deal yang tak dilaksanakan?” kata Okto Yugo.
 
“Asri Auzar harus menjelaskan kenapa hal ini baru dimunculkan sekarang dan segera merekomendasikan Perda RTRWP Riau untuk direview karena telah mengakomodir korporasi perambah kawasan hutan.” Papar Okto.
 
Hasil tinjauan Jikalahari dengan melakukan overlay Peta Pola Ruang RTRWP Riau Tahun 2018 –2038 dengan Peta Luas Perkebunan Sawit PT Padasa Enam Utama menemukan pola ruang perusahaan ini berada dalam Kawasan Hutan Lindung seluas 559,56 ha.
 
Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 38,53 ha, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) 7.377, 64 ha, Perkebunan Besar seluas 3.128 ha dan Perkebunan Rakyat 33,74 ha. Sedangkan areal kebun perusahaan ini berada dalam Outline Perkebunan Rakyat seluas 1.912,65 ha.
 
“Padahal nomenklatur Outline dalam perda RTRWP Riau bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan memberikan ruang “memutihkan” tindakan illegal korporasi yang beroperasi merambah kawasan hutan tanpa izin,” kata Okto Yugo.
 
Perda RTRW Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline, diperuntukkan Pansus RTRWP untuk pemukiman, infrastruktur, fasos dan fasum, kawasan industri, perkebunan rakyat, hutan lindung, kawasan perikanan dan pertanian. Jikalahari menemuka selain PT Padasa Enam Utama, juga ada 7 korporasi dan 14 cukong menguasai 45.301 ha dari areal yang dimasukan dalam peruntukan outline:
 
“Perda RTRWP Riau yang mengakomodir outline sangat bertentangan dengan semangat Gubernur Riau Syamsuar yang tengah serius menertibkan korporasi perkebunan sawit illegal. Jika Perda ini tak direvisi, maka akan menghambat penertiban sawit illegal dan melanggengkan bencana asap dan banjir karena sawit-sawit ilegal tersebut menghancurkan hutan dan gambut sebagai kawasan lindung di Riau,” kata Okto Yugo.
 
Untuk itu kata Okto, Jikalahari juga menggugat Perda RTRWP Riau ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2019 lalu di Jakarta. “Kita menggugat Perda RTRWP Riau ke MA agar Perda ini dibatalkan dan diperbaiki agar dapat memberikan keadilan ruang dan ekologis serta menjamin keselamatan 6 juta lebih warga Riau,” Kata Okto Yugo
 
"Jikalahari mendesak Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindak PT Padasa Enam Utama karena melakukan perambahan dan usaha perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin, termasuk mengusut keterlibatan Asri Auzar atas kemungkinan adanya tindak pidana dalam pengusulan PT Padasa kedalam outline ke dalam Perda RTRWP Riau" tutup Okto.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA