GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) mendatangi tempat hiburan malam bernama KTV Grand Dragon di Jalan Kuantan Raya. Saat petugas menggelar razia dilokasi hiburan malam itu, petugas menjaring 14 wanita dan 2 pria yang tidak mengantongi KTP Kota Pekanbaru.
Kasatpol PP Agus Pramono pada Jumat subuh (23/8/2019) memimpin langsung razia tersebut. Dalam razia tersebut Agus sempat adu mulut dengan oknum aparat yakni Kabid Penindakan BNN Ria Kombes Iwan Eka Putra.
Agus Pramono dalam pernyataannya menyatakan bahwa KTV PUB Grand Dragon ini ternyata pajaknya yang belum dibayar. Selain itu juga tempat hiburan malam tersebut sering beroperasi lewat dari ketentuan waktu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yakni pukul 23.00 Wib.
"Disini ini (Grand Dragon. Red) informasinya banyak kali Narkoba, harusnya BNN tau itu" kata Agus sebagaimana video yang beredar di Media Sosial yang disebar oleh Netizen.
Atas temuan pada razia yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengevaluasi izin operasional hiburan malam Grand Dragon Pub dan Ktv yang terletak di Jalan Kuantan III
Karena tempat dugem itu salah satu tempat hiburan malam diduga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Diketahui, dalam Perda, ditetapkan jam operasional hiburan malam dari pukul 8.00WIB hingga pukul 22.00WIB.
"Kalau di Perda lama jam 23.00. (Untuk) Dipenegakkan Perda di Satpol PP itu. Nanti coba kita evaluasi juga yang seperti ini. Karena ini bukan satu kali dua kali juga yang seperti ini," ungkap Plh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Rudi F Misdian saat diminta tanggapannya terkait dugaan pelanggaran jam operasional Grand Dragon Pub dan Ktv.
"Mungkin ada (pemanggilan). Kita lihatlah perkembangannya setelah kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP. Kita tengok perkembangannya. Kalau memang apa (melanggar aturan), ya tida tertutup kemungkinan (akan di evaluasi)," ujar Rudi F Misdian menegaskan.
Plh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru ini mengimbau kepada pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
"Untuk kegiatan usaha, apalagi terkait hiburan malam ini. Disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Jangan menyalahi izin yang sudah diberikan. Karena itu jadi bahan evaluasi kita juga," ujar Rudi F Misdian.
"Kita evaluasi lah kalau memang ada pelanggaran seperti itu," tegas Rudi F Misdian mengakhiri tanggapannya.
Sementara itu, pihak Dwi, General Manager (GM) KTV Grand Dragon Jumat sore (23/8) saat dihubungi
Gagasan melalui telepon genggamnya ke nomor 08217064XXXX tak tersambung begitu juga ke nomor 08127665XXXX juga tak aktif lagi.