GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Beberapa nama pejabat Pemko Pekanbaru dibeberkan aktifis mahasiswa melakukan dugaan korupsi. Ditreskrimsus Polda Riau didesak segera mengusut dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua BEM Fekon Unilak Cep Permana Galih dalam keterangan persnya yang diterima
Gagasan, Kamis (29/8/2019), ia menyebutkan bahwa dugaan korupsi itu dilakukan mulai dari Walikota Pekanbaru Firdaus soal ganti rugi lahan perkantoran di Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp,800 M.
Bukan hanya Firdaus, menurut dia keponakan kandungnya juga yang bernama Amir Lutfi diduga memonopoli proyek jalan selama 7 tahun kepemimpinan pamannya sebagai Walikota Pekanbaru.
Tak cukup sampai disitu, Ketua BEM Fekon Unilak ini juga menuding anak kandung Firdaus yakni Alfarabi turut campur mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp.20 milyar pada tahun 2017.
Mereka juga menuding nama-nama Ida dan M Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru melakukan jual beli proyek senilai Rp.30 milyar di Dinas Perkim dan PUPR. "Diduga proyek Walikota dimonopoli Asun" kata Cep.
Bukan hanya itu, mahasiswa aktifis anti korupsi ini menduga ada skandal upah pungut yang dilakukan oleh Zulhemi Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.
"Diduga penggelapan pajak (Zulhemi Arifin) Kaban Bapenda Pekanbaru, dimana Edi Satriawan sebagai eksekutor dan T. Deny Muharpan sebagai juru nego pajak" kata Cep.
BEM Fekon Unilak ini sempat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Riau pada Kamis siang (29/8). Mereka membawa spanduk tuntutan disertai nama-nama pejabat Pemko Pekanbaru. Mereka mendesak agar Polda Riau segera mengusut para pejabat Pemko Pekanbaru segera diproses hukum