Wah ! Dalam Semalam DPRD dan Pemko Pekanbaru Kejar Tayang Sahkan APBDP 2019 Dan Murni Sekaligus

Senin, 02 September 2019 - 09:12:52 wib | Dibaca: 1800 kali 
Wah ! Dalam Semalam DPRD dan Pemko Pekanbaru Kejar Tayang Sahkan APBDP 2019 Dan Murni Sekaligus
Photo bersama usai pengesahan APBD Pemko Pekanbaru Minggu malam (1/9/2019) (Foto akun Facebook Desi Susanti)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2019 dan murni untuk tahun 2020 dikebut dalam semalam oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru pada 1 September 2019, di gedung wakil rakyat itu Jalan Jenderal Sudirman. Dipastikan anggota DPRD Pekanbaru yang baru terpilih pada Pileg pada 17 April lalu akan menerima dan mengesahkan Perda APBD itu tanpa mereka tahu pembahasannya.
 
Informasi yang berhasil dirangkum tim redaksi, sebelumnya, pengesahan APBD-P 2019 dan murni ini tergolong rumit. Pasalnya rapat dan sidang sebelumnya tak pernah mencapai kuorum sesuai dengan peraturan yang ada. Dan diduga sebelum pengesahan tidak ada pembahasan.
 
Dan sempat juga dilakukan pertemuan di Pulau Bali pada Minggu lalu, kemudian dilanjut di Jakarta pada Kamis (29/8) kemarin. Informasinya pada tanggal 23 Agustus 2019 Walikota Pekanbaru sempat turun langsung ke Pulau Bali.
 

 
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari beritariau.com, rapat Paripurna Penandatangan nota kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,347 Triliun, Selasa (06/08/19) dihujani interupsi oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
 
Anggota Fraksi Golkar tersebut, menolak kesepakatan KUA PPAS tersebut karena banyaknya kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.
 
"Sebagai anggota DPRD kami tidak menyetujui MoU KUA PPAS pada hari ini," ucap Ida, saat interupsi di sidang paripurna.
 
Menurut Ida, MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD
 
Karena terang dia, aturan tentang KUA PPAS juga dibunyikan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
"Jadi yang kita MoU kan pada hari ini kami tidak menerima dokumen lampiran dari KUA PPAS tersebut. Makanya mengapa hari ini mesti kepala daerah yang meneken. Tidak bisa diwakilkan. Kesepakatan ini harus disaksikan antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah," ucap Ida.
 
Selain itu juga, paripurna penandatangan nota kesepakatan, sejatinya harus dihadiri oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru. 
 
"RKPD dari KUA PPAS harusnya dilampirkan hal itu menjadi dasar anggota DPRD menyesuaikan dan mengawasi apakah program itu masuk RKPD atau tidak," paparnya.
 
Ida beralasan bahwa KUA PPAS harus dituangkan dalam RKPD dan hal itu yang menjadi dasar. Ida secara tegas menolak kesepakatan penandatanganan MoU tersebut. Dia menjelaskan, hal itu untuk menghindari adanya kegiatan atau program baru yang masuk dalam KUA PPAS.
 
"Dan itu (program baru,red) tidak dibenarkan dalam UU apabila tidak ada 2 kategori, pertama mendesak kedua dalam keadaan darurat," tegasnya.
 
Rapat penandatanganan MoU KUA PPAS dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono dan Nofrizal. Sementara dari Pemko Pekanbaru, rapat tersebut diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H M Noer.
 
Soal tingkat kehadiran selama pembahasan juga ternyata acap kali tidak kuorom.
 
Sebagaimana dilansir dari tribunpekanbarunews.com, pada Senin (19/8/2019) siang. Pantauan Tribun hanya ada 21 legislator yang hadir dalam paripurna dihadiri oleh Walikota Firdaus MT.
 

 
Wakil rakyat yang hadir itu masing-masing tiga orang pimpinan dewan dan 18 anggota dewan. Sementara total anggota legislator sebanyak 44 orang.
 
Total ada 23 legislator tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Alhasil tampak banyak kursi dewan yang kosong.
 
Dituliskan Tribun, saat itu ada tiga agenda dalam rapat paripurna kali ini. Penyampaian pidato pengantar Walikota Pekanbaru tentang nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Kota Pekanbaru tahun 2020.
 
Kemudian program pembentukan peraturan daerah Kota Pekanbaru tahun 2020.
 
Nofrizal politisi PAN yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, mengaku tidak mengetahui terkait banyaknya anggota dewan tak hadir.
 
"Hal yang terpenting kan kuorum. Paripurna tadi cuma agenda penyampaian saja. Kalau penetapan tentu harus hadir," kata dia.
 
Dia menilai selagi masih kuorum boleh saja rapat paripurna tetap berlanjut. Bahkan hal itu tidak ada masalah.
 
Desi Susanti, Senin (2/9/2019) saat dikonfirmasi Gagasan soal sudah tuntasnya pengesahan dua APBD baik perubahan 2019 maupun murni 2020 nanti membenarkan bahwa sudah disahkan. "Iya sudah" kata dia.
 
Desi juga mengatakan bahwa saat pengesahan APBD tersebut menurutnya Kuorum dan tidak ada masalah. "Tunggu verifikasi Gubernur" kata dia.

Loading...
BERITA LAINNYA