Buruh : Kami Diancam Dipecat dan Diusir Jika Kami Menuntut Hak Kami

Selasa, 03 September 2019 - 14:22:45 wib | Dibaca: 1673 kali 
Buruh : Kami Diancam Dipecat dan Diusir Jika Kami Menuntut Hak Kami
Aksi Buruh Pemanen PTPN V di Kantor Pusat PTPN V Jalan Rambuaan Pekanbaru Selasa (3/9/2019)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - JS didampingi rekan-rekannya, salah seorang buruh pemanen PTPN V di Kebun Tanjung Medan, Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan lantaran tak tahan diintimidasi perusahaan mereka mendatangi kantor pusat perkebunan sawit milik negara ini.
 
"Kami diancam akan dipecat, diusir kosongkan rumah jika kami terus menuntut hak kami," ungkap dia kepada Gagasan, Selasa (3/9/2019) di depan pagar Kantor Pusat PTPN V Jalan Rambutan Pekanbaru.
 
Ia juga menerangkan, sebelumnya para buruh pemanen PTPN V ini sebelumnya sudah melakukan aksi mogok di tempat mereka bekerja. Namun kata dia tidak ditanggapi oleh perusahaan milik negara tersebut.
 
Baca Juga : Soal Tuntutan Buruh, PTPN V Sebut Para Pemanen di Kebunnya Tanggungjawab Pemborong
 
Aksi mogok itu kata JS sudah dilakukan sejak tanggal 26 Agustus, dan akan dilanjutkan hingga 7 Sepetember 2019 ini.
 
"Selain diancam pecata mereka juga mengancam kami disuruh kosong rumah, juga diancam mengembalikan alat-alat kerja" terangnya lagi.
 
JS bersama buruh PTPN V kebun Tanjung Medan Pujud Kabupaten Rohil lainnya ini, berangkat ke Pekanbaru Riau menggunakan truk. Mereka mendatangi kantor Pusat PTPN V di Jalan Rambutan, Selasa pagi (3/9/2019). Selain menggelar orasi mereka juga memampangkan spanduk tuntutan di depan pagar kantor pusat PTPN V itu.
 
Baca Juga : Kali Ini Giliran Buruh PTPN V Rohil Demo Manajemen Tak Diberi Hak Dasar dan Diintimidasi
 
Hery Augusman, Corporate Secretary PTPN V menyatakan terkait tuntutan buruh pemanen kebun mereka di Tanjung Medan, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) semua tanggungjawab tenaga pemborong, lantaran mereka bukan karyawan perusahaan milik negara itu.
 
"Perlu ditegaskan bahwa mereka bukanlah karyawan tetap PTPN V, melainkan adalah tenaga pemborong yang berstatus karyawan pada perusahaan rekanan PTPN V" kata dia dalam keterangan pers yang diterima Gagasan Selasa sing (3/9/2019).
 
Menurut mereka, sesuai perjanjian kerjasama dengan pihak vendor penyedia tenaga pemborong, maka sepatutnya seluruh tuntutan tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan rekanan tersebut.
 
Loading...
BERITA LAINNYA