Hadapi Pilkada Bengkalis 2020, Amman Riau Minta Parpol Waspadai Calon Terlibat Korupsi

Kamis, 24 Oktober 2019 - 11:38:18 wib | Dibaca: 1827 kali 
Hadapi Pilkada Bengkalis 2020, Amman Riau Minta Parpol Waspadai Calon Terlibat Korupsi
Didik Arianto, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Anti Korupsi (Amman) Riau saat mendatangi Mapolda Riau beberapa waktu lalu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak pada tahun 2020 nanti, Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bengkalis diminta untuk jeli dan mewaspadai agar calon-calon yang mendaftar harus bebas dari prilaku buruk sebagai perampas duit rakyat alias Koruptor. Lantaran adanya calon yang akan maju di Kabupaten Bengkalis dimana sang suami yang saat ini masih menyandang status Tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Partai politik hendaknya tidak mengusung tokoh dengan rekam jejak tersandung persoalan hukum sebagai calon kepala daerah atau pemimpin lainnya" ungkap Didik Arianto, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Anti Korupsi (Amman) Riau kepada Gagasan, Kamis pagi (24/10/2019).
 
Karena kata dia, jika hal itu terjadi, maka akan jadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis kedepannya lantaran pemimpin yang dilahirkan figur yang tidak bersih diri. "Masyarakat harus jeli untuk menilai para calon kepala daerah" ujarnya.
 
Ditegaskan Didik, Parpol untuk tidak membuka ruang kepada figur yang tudak bersih diri dari prilaku maling duit rakyat alias korupsi agar Kabupaten Bengkalis terbebas dari kemiskinan secara terus menerus akibat pemimpinnya korup.
 
"Rakyat berhak untuk memilih calon pemimpin dari putra-putri terbaik negeri, tentu saja calon calon yang dihadirkan harus lah jauh dari potensi bermasalah hukum di kemudian hari" terang dia. 
 
"Ya kalau sudah terindikasi korupsi, harusnya tidak layak dipilih sekalipun kita punya asas praduga tidak bersalah" tegas dia.
 
"Seorang istri pelaku koruptor misalnya, adalah orang yang bisa jadi menikmati hasil korupsi tersebut. Ketika seorang istri atau suami atau anak atau keluarga pelaku koruptor dapat pergi dengan kendaraan mewah, rumah bagus, dan berbagai barang mewah lainnya yang disangka sebagai hasil korupsi,  maka sudah layak juga keluarga atau istri atau suami atau kerabat yang menikmatinya mendapat sanksi sosial" papar Didik.
 
Karena tegasnya, sudah menjadi kesepakatan bagi bangsa ini bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sehingga, tegasnya perlu dihadapi dan ditangani dengan cara-cara yang luar biasa pula.
 
Kembali ia menegaskan kepada Parpol-parpol yang akan mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada) nantinya agar lebih selektif untuk menghadirkan calon pelayan rakyat bersih diri dari prilaku korup dan nepotisme.
 
"Dan ini menjadi domain partai politik (Parpol) yang dituntut  memperbaiki sistem pencalonan di internalnya. Parpol harus memutus mata rantai yang menutup seminim mungkin prilaku korupsi dengan memperbaiki sistem pencalonan di parpol" papar dia.
 
Kemudian diterangkan Didik, Amman Riau sedang menyiapkan agenda untuk mendatangi Polda Riau untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis yang pernah dilaporkan sebelumnya.
 
"Hal ini kami lakukan agar Kabupaten Bengkalis benar-benar melahirkan pemimpin yang bersih dan bukan menjadi pesakitan di KPK saat ini" tutup dia.

Loading...
BERITA LAINNYA