GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Saat Anda mendaftar asuransi, sebagai pihak tertanggung Anda akan diberi polis asuransi.
Polis ini biasanya berisi tentang perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah (tertanggung) tentang pembayaran premi, asuransi yang didapatkan, dan informasi lainnya.
Mengenai polis asuransi, istilah dan unsur yang ada di dalamnya, serta kewajiban dalam polis asuransi, dapat diketahui dalam pembahasan berikut.
Selain polis asuransi, ada premi asuransi, salah satunya premi asuransi BRI Life yang juga penting untuk diketahui.
Apa Itu Polis Asuransi?
Polis asuransi merupakan perjanjian tertulis yang dilakukan antara perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dengan nasabah asuransi sebagai pihak tertanggung, yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu.
Polis ini merupakan salah satu komponen penting dalam perjanjian asuransi dan sah di mata hukum. Kewajiban dalam polis asuransi tersebut harus ditaati baik oleh pihak penanggung maupun tertanggung, dan apabila salah satu di antaranya melanggar maka dapat diajukan tuntutan.
Ada beberapa fungsi polis asuransi yang bisa didapatkan oleh kedua belah pihak. Bagi pihak tertanggung polis ini dapat menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan dari berbagai risiko dan kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung.
Jadi, polis tersebut dapat menjadi bukti yang valid untuk menuntut perusahaan asuransi, jika terdapat kelalaian dari pihak penanggung.
Selain itu, polis asuransi juga memiliki fungsi untuk pihak penanggung. Polis tersebut dapat menjadi bukti tertulis yang berisi biaya premi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggung, dan jika terbukti nasabah lalai, perusahaan asuransi dapat menuntut atau menolak klaim asuransi tersebut.
Istilah dalam Polis Asuransi
Dalam isi polis asuransi terdapat beberapa istilah yang penting untuk diketahui oleh nasabah asuransi, di antaranya:
1. Premi
Uang yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi maupun reasuransi.
2. Pemegang polis
Individu atau badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi).
3. Lapse
Sebuah kondisi di mana polis asuransi berstatus batal karena nasabah tidak membayarkan premi hingga lewat masa tenggang.
4. Tertanggung
Seseorang yang menerima manfaat pertanggungan sesuai jenis asuransi yang tertera dalam polis.
5. Klaim
Besaran manfaat pertanggungan yang diterima oleh pemegang polis saat mengalami kejadian tertentu atau masa asuransinya telah habis.
6. Kontribusi
Uang yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung asuransi dalam perjanjian asuransi syariah.
7. Uang pertanggungan
Sejumlah uang yang menjadi nilai pertanggungan yang harus dibayarkan oleh penanggung asuransi jika syarat yang terdapat di dalam polis telah terpenuhi.
8. Rider
Manfaat pertanggungan lain yang bisa didapatkan oleh pihak penerima asuransi.
Unsur dalam Polis Asuransi
Sebenarnya unsur-unsur polis asuransi sangat beragam, bergantung pada jenis asuransi yang dipilih. Namun, berdasarkan Pasal 256 KUHD, setiap polis asuransi ini harus memiliki beberapa unsur berikut, agar polis tersebut sah di mata hukum.
1. Waktu pembuatan dokumen
Dalam polis harus tertera kapan polis tersebut dibuat dan disepakati antara pihak penanggung dan tertanggung.
2. Nama pemegang polis
Nama pemegang polis wajib tercantum di dalamnya sesuai dengan kartu identitas.
3. Informasi terkait asuransi
Informasi ini meliputi jenis asuransi yang dipilih, perhitungan dan besaran premi asuransi BRI Life yang harus dibayarkan, bahaya pertanggungan, dan jangka waktu pertanggungan.
4. Perjanjian
Polis asuransi harus memuat pernyataan kesanggupan pihak penanggung untuk memberikan manfaat pertanggungan kepada pihak tertanggung dan kesanggupan pihak tertanggung untuk membayar premi kepada pihak penanggung.
5. Persyaratan polis
Persyaratan ini berisi prosedur pengajuan klaim, batas waktu pembayaran premi, pembatalan polis, subrogasi, dan persyaratan lainnya.
6. Tanda tangan
Polis ini wajib ditandatangani oleh perusahaan asuransi dan nasabah asuransi.
Kewajiban dalam Polis Asuransi
1. Penanggung asuransi
Penanggung (perusahaan asuransi) berkewajiban untuk memberikan manfaat pertanggungan sesuai dengan jenis pertanggungan yang disepakati oleh kedua pihak, dengan catatan persyaratan polis telah terpenuhi.
2. Tertanggung
Pihak tertanggung (nasabah) berkewajiban untuk membayarkan premi asuransi sesuai jumlah yang tertera dalam polis secara berkala dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian, istilah, unsur, dan kewajiban dalam polis asuransi. Polis ini memiliki jangka waktu tertentu, dan jika jangka waktu telah habis, jangan ragu untuk memperbarui polis, agar kesejahteraan hidup Anda terjamin.