GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Berawal dari penangkapan Daulat Panjaitan alias Sakiran warga Dusun II Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus itu melibatkan Joni Hendriyanto alias Joni warga Simpang Tiga Bukit Raya, Pekanbaru dan Kokcin warga Medan Sumatera Utara (Sumut).
Mereka diduga terlibat dalam aksi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (money Loundering. Red) sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 dan 4 KUHP.
Dalam Laporan Polisi (LP) /491/XI/2019) yang didapatkan
Gagasan, hal ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polda Riau terhadap Daulat Panjaitan (DP) pada 27 Oktober di Jalan Lintas Koto Garo Gelombang Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Setelah DP Ditangkap dalam kasus pencurian minyak mentah di Jalan Lintas Koto Garo-Gelombang milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI).
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau melakukan pengembangan kasus hingga terdapat nama baru sebagai pendana atas nama Joni Hendriyanto alias Joni, warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pengembangan aparat, minyak mentah yang dicuri itu total berjumlah 349 kilo liter.
Kemudian aparat kembali menyusuri informasi dari Joni dan terungkap bahwa dia menerima pesanan minyak mentah hasil curian tersebut dari Kokcin yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa hasil transaksi pencurian minyak mentah dikirim melalui rekening BCA milik Joni.
Penyidik menyimpulkan bahwa Kokcin dan Joni telah melakukan pencurian minyak mentah milik CPI ini sudah berlangsung selama 2 tahun sejak 2017.
Berdasarkan penyidikan awal Polda Riau, ditemukan bahwa Kokcin dan Joni ini, terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil mencuri minyak PT CPI.
TPPU itu terungkap berdasarkan data transaksi keuangan dalam rekening BCA milik Joni ke Kokcin. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Riau.