Jarwo Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 November 2019 - 15:57:46 wib | Dibaca: 2181 kali 
Jarwo Ditangkap Polisi
Jarwo terduga pelaku saat ditangkap Polres Pelalawan, bersama Barang Bukti

GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 15 paket narkoba berhasil disita dari dua terduga pelaku pengedar sabu-sabut tersebut.
 
"Kejadiannya pada Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 17.45 Wib, di Jalan Merpati Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak" ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Hasyim Risahondua kepada Gagasan Sabtu siang, 30 November 2019.
 
Untuk Tersangka terang Hasyim, petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Hangga. Dan berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa sabu baru di antarkan kepada Jarwo di SP 5.
 
Berdasarkan keterangan Hangga itu lah kemudian Tim Opsnal langsung menuju rumah Jarwo.
 
"Saat tiba di lokasi tim melihat Jarwo lagi duduk di ruang tamu, dan langsung diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan di dalam kotak rokok LA BB Sabu sebanyak 3 paket, kemudian dalam gulungan sarung ditemukan lagi sebayak 12 paket kecil,  dan 1 unit telepon gengga" terang Hasyim.
 
Dari tangan terduga pelaku itu, berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa 15 paket sabu yang dibungkus plastik klep les merah dan 1 unit telepon genggam. "Berat kotor BB Shabu 13.33 gram, peran tersangka adalah sebagai pengedar" tutup Hasyim.

Loading...
BERITA LAINNYA