Alex Kurniawan Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Korupsi Video Wall Kota Pekanbaru

Senin, 18 November 2019 - 22:46:49 wib | Dibaca: 3232 kali 
Alex Kurniawan Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Korupsi Video Wall Kota Pekanbaru
Alex Kurniawan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru anggaran tahun 2017 lalu. 
 
Kali ini, mantan pelaksana tugas (PLT) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alex Kurniawan, turut dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Dia dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru anggaran tahun 2017 lalu.
 
Soal Pemanggilan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan sejumlah pihak diantaranya Alex Kurniawan untuk mengklarifikasi dugaan korupsi video wall di Pemko Pekanbaru.
 
"Iya kita panggil untuk klarifikasi. Ini bagian dari proses penyelidikan," singkat Muspidauan, Senin (18/11/2019).
 
Dikatakan Muspidauan, selain Alex, pihaknya juga memanggil sejumlah pihak berkaitan dengan dugaan korupsi video wall Pemko Pekanbaru, diantaranya Azmi ST MT selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Ir yusrizal selaku kepala Bapenda Pekanbaru tahun 2017, dan pihak direktur PT Halcom Integrated Solution.
 
Baca Juga :
 
Korupsi di Pemko Pekanbaru, Kejati Kembali Periksa Kasubag Keuangan dan Direktur CV Solusi Arya Prima
 
Kejati Riau Periksa Kadis Kominfo SP Kota Pekanbaru, Isunya Beli Barang Black Market
 
Korupsi di Pemko Pekanbaru, Kejati Riau Usut Anggaran Video Wall Pemko Pekanbaru
 
Sementara itu, Alex Kurniawan, saat diwawancarai usai diperiksa di Kejati Riau, mengakui pemanggilan dirinya terkait dugaan korupsi video wall Kota Pekanbaru.
 
"Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD Pekanbaru saat itu. Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan video wall di Kominfo Pekanbaru," kata Alek kepada wartawan.
 
Kemudian kata Alex, semua pencairan dilakukan ke BPKAD, namun pencairan dilakuan setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru. Ia mengaku tidak ada kendala dalam pencairan anggaran di BPKAD. Ia menegaskan tidak ada kaitan dengan BPKAD, semua itu dilakukan di OPD.
 
"Itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada  PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," tutup Alek.
 
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Riau telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru,  Firmansyah Eka Putra, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.
 
Kemudian, Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.
 
Untuk diketahui Kejati Riau menerima laporan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru, lalu kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
 
Dimana, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.

Loading...
BERITA LAINNYA