Hukum

Kejati Riau Periksa Kadis Kominfo SP Kota Pekanbaru, Isunya Beli Barang Black Market

Kepala Dinas (Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra di kantor Kejati Riau Kamis 7 Novmver 2019.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Anak buah Wali Kota Pekanbaru itu dipanggil untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pengadaan video wall pada Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru, yang dianggarkan di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru 2017 lalu.
 
Dia diperiksa pada Kamis pagi (7/11/2019), sekitar pukul 09.00 dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 WIB.  
Kepada wartawan dia mengatakan dipanggil Jaksa untuk mengklarifikasi masalah pengadaan video wall di Kominfo tahun 2017 lalu, dimana besar nggarannya sekitar Rp4,4 miliar.
 
"Tadi kejaksaan minta keterangan, seperti apa tahapan-tahapan pengadaan video wall ini. Ya video wall ini kan kita beli melalui katalog, jadi semua prosesnya untuk 24 unit kamera CCTV itu kita jelaskan secara detail," kata Firmansyah kepada Wartawan, Kamis (7/11/2019) sore.
 
Selanjutnya saat disinggung mengenai isu barang yang dibeli merupakan barang dari black market, Firmansyah membantah hal tersebut, karena menurutnya Ia membeli di katalog secara resmi.
 
"Kejaksaan tentu merespon seluruh pengaduan masyarakat. Tapi begitu ada pengaduan kita beli di black market, kita tunjukkan. Kita beli resmi kok di katalog. Ini kontraknya, ini ordernya, ini barangnya. Semua dokumen yang membuktikan kalau kita beli resmi. Sistem purchasing, katalog kan milik pemerintah, kita beli di sana," tandasnya.
 
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kedatangan Firmansyah ke Kejati Riau, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi itu.
 
"Iya dia datang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru," singkat Muspidauan.
 
Untuk diketahui, dana pengadaan video wall itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418 yang diduga terjadi mark up. Adapun pengadaan video wall bertujuan untuk pengadaan video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city.
 
Dana itu untuk pembelian puluhan CCTV atau kamera pengawas memantau aktivitas di sejumlah suduk Kota Pekanbaru selama 24 jam non stop. Total ada 37 unit kamera pengawas yang kondisinya sudah terkoneksi dengan Command Centre di Pekanbaru. Dari jumlah itu, 34 di antaranya sudah bisa memperlihatkan pantauan terkini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar