Hukum

Korupsi di Pemko Pekanbaru, Kejati Kembali Periksa Kasubag Keuangan dan Direktur CV Solusi Arya Prima

Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sejumlah nama kembali diperiksa oleh Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik  (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017. 
 
Pemeriksaan itu bagian dari proses klarifikasi pada Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-SKPD, masing-masing atas nama Renny Mayasari, dan Siti Aminah.
 
Kemudian dari pihak swasta juga dilakukan klarifikasi pada Direktur CV Solusi Arya Prima,  Asep Muhammad Ishak. 
 
Untuk diketahui, Asep ini berperan sebagai  penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian  Pekanbaru. Dimana pada pemanggilan, Kamis (7/11/2019) lalu, Asep tak memenuhi panggilan jaksa penyelidik.
 
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, bahwa pemanggilan para pihak terkait video wall, masih tahap klarifikasi.
 
"Masih tahap proses klarifikasi," kata Muspidauan, Selasa (12/11/2019)
 
Dan kata dia lagi, pada pemanggilan ini, satu orang tidak hadir tanpa pemberitahuan yakni Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Nasir. Dan terangnya lagi, pihaknya akan mengagendakan kembali pemanggilan ulang.
 
Dalam proses klarifikasi itu, nama-nama yang dipanggil membawa sejumlah dokumen terkait pengadaan video wall. "Pengumpulan bahan dan keterangan dalam proses penyelidikan," kata Muspidauan.
 
Kepada Asep, jaksa penyelidik meminta dokumen  berupa invoice pembelian, faktur pajak, purchase order, dan lain sebagainya. Nantinya seluruh dokumen yang dibawa akan dievaluasi.
 
Sebelumnya, Kejati telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru,  Firmansyah Eka Putra.  Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.
 
Kemudian juga Jaksa penyelidik juga meminta keterangan , Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.
 
Dimana, pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.
 
Selanjutnya merespon laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
 
Untuk diketahui, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar