Korupsi di Pemko Pekanbaru, Kejati Riau Usut Anggaran Video Wall Pemko Pekanbaru
Muspidawan, Kasi Penkum Kejati Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Riau akan memanggil pihak-pihak untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall pada Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Muspidauan kepada wartawan Rabu (6/11/2019), proyek tersebut dianggarkan di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun 2017 lalu.
"Iya sekarang masih tahap penyelidikan belum bisa dijelaskan secara detail. Minggu ini sudah ada dijadwalkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut," kata Muspidauan.
Diterangkan oleh Muspidawan, pemanggilan itu untuk melakukan keterangan dan bahan untuk penyelidikan (Pulbaket), setelahnya baru dapat diketahui apa ada unsur pidananya atau tidak.
Sebagai informasi, dana pengadaan video wall itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp.4.448.505.418 yang diduga telah terjadi mark up. Adapun pengadaan video wall bertujuan untuk pengadaan video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city.
Dana itu untuk pembelian puluhan CCTV atau kamera pengawas untuk memantau aktivitas di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru selama 24 jam non stop.
Total ada 37 unit kamera pengawas yang kondisinya sudah terkoneksi dengan Command Centre di Pekanbaru. Dari jumlah itu, 34 di antaranya sudah bisa memperlihatkan pantauan terkini.
Tulis Komentar