GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Meskipun dinyatakan bahwa papan reklame jenis bando di seluruh Kota Pekanbaru tidak memiliki izin alias ilegal oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, namun pemilik bisnis periklanan media ruang terbuka seakan-akan kebal hukum alias menantang peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Pantauan
Gagasan di lapangan, iklan tersebut terlihat di Jalan Simpang Tiga Pekanbaru Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, persisnya di persimpangan antara jalan ke Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Iklan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau yang bertuliskan "Ayo Kita Dukung GERMAS" atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, itu dipasang dengan ukuran raksasa sekitar 5x10 meter berdiri melintang diatas dua jalur jalan dari arah Sudirman ke Jalan Kaharuddin Nasution dan sebaliknya.
Baca Juga : Ilegal, Papan Bilboard di Jalan Arifin Ahmad Persisnya Arah Masuk Jalan Paus
Padahal menurut Muhammad Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, kepada Gagasan pada Selasa, (10/12/2019) bahwa banyak tiang papan reklame berdiri tanpa izin.
Saat itu diterangkan Jamil, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono untuk menertibkan tiang-tiang bilboard ilegal tersebut.