Daerah

Ilegal, Papan Bilboard di Jalan Arifin Ahmad Persisnya Arah Masuk Jalan Paus

Dua Tiang Bilboard Ilegal di atas trotoar Jalan Arifin Ahmad persis masuk ke Jalan Paus Pekanbaru Riau pada Selasa siang (10/12/2019)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Meskipun ilegal alias tidak memiliki izin, papan reklame atau bilboard yang terletak di Jalan Arifin Ahmad persisnya hendak masuk ke arah Jalan Paus Pekanbaru masih kokoh berdiri. Dua tiang bilboard itu bahkan tetap terpasang iklan rokok Sampoerna Mild dan sekolah swasta Indonesia Creative School (ICS) di Pekanbaru.
 
"Itu nggak ada izinnya, itu sewaktu dibangun belum era saya, itu saya lihat ada iklannya, lagian itu di median jalan trotoar itu" ungkap Muhammad Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, kepada Gagasan Selasa (10/12/2019) menanggapi dua tiang bilboard tanpa izin tersebut.
 
Diterangkan Jamil, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono untuk menertibkan tiang-tiang bilboard ilegal tersebut.
 
 
"Kita soundingkan dengan Satpol PP supaya ditebang yang ilegal-ilegal itu" ujar Jamil.
 
Jamil juga mengatakan termasuk semua papan bilboard jenis bando yang ada di Kota Pekanbaru juga akan ditebang semua.
 
"Karena kata pak wali, semua (Bando) harus dibersihkan, tinggal menunggu, pertama soal anggaran dan kemudian soal kesiapan personil saja" terang Jamil.
 
Untuk kata Jamil, dirinya memastikan segera menyurati Kasatpol PP Pekanbaru untuk melakukan penebangan bilboard ilegal tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar