GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Negara telah merampas hak atas tanah masyarakat yang ada di lokasi TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) Bupati Pelalawan sebagai panitia penetapan tapal batas sesuai perintah undang -undang harus Bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan praktrisi Hukum, Apul Sihombing SH, M.H, saat duduk disalah satu kedeai kopi pangkal Kerinci, Sabtu (22/2). Ia mengatakan kuat dugaaan Negara telah merampas hak atas Tanah masyarakat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, pada tanggal 28 Oktober 2014, yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri hulu dengan luas 81.793 hektare.
Sesuai Perintah PP 44 tahun 2004 sebagai aturan pelaksana UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bupati /walikota sebagai panitia penetapan tapal batas. Tugasnya melakukan pematokan batas sementara, mengumumkan hasil pematokan sementara, melakukan inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga bila terdapat disepanjang trayek dalam kawasan yang mau ditetapkan.
"Informasi yang kita dapat dilapangan poin -poin yang menjadi tugas/fungsi panitia penetapan tapal batas tidak ada dilaksanakan. Kita ragu atau patut diduga berita acara penetapan tapal batas sebagai rekomandasi penetapan sehingga keluar Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, pada tanggal 28 Oktober 2014 di manipulasi," terangnya.
Dan kalau kita perhatikan, paparnya, dilapangan bisa dikatakan tidak ada rambu -rambu maupun patok tapal batas ditemukan dilapangan sesuai perintah UU seyogyanya harus diperhatikan mana lebih dulu masyarakat menguasai lahan daripada kawasan tersebut ditetapkan menjadi Kawasan TNTN, itu bisa dilihat sesuai data dan fakta lapangan seperti insfratruktur, jalan, rumah warga, rumah ibadah, perkebunan, pertanian dan lainnya diperhatikan umurnya sudah berapa lama," ujar Apul
Apul berharap Bupati Pelalawan maupun semua panitia penetapan Tapal Batas TNTN bertanggung jawab terhadap masyarakat yang terkena imbas Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014.