Ternyata di Jalan Riau Juga Papan Reklame Jenis Bando ini Tak Tersentuh Hukum

Ahad, 01 Maret 2020 - 15:09:46 wib | Dibaca: 3667 kali 
Ternyata di Jalan Riau Juga Papan Reklame Jenis Bando ini Tak Tersentuh Hukum
Papan reklame ilegal jenis bando di Jalan Riau Kota Pekanbaru pada Sabtu sore (2902/2020)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Papan reklame ilegal jenis bando bukan hanya di Jalan Tuanku Tambusai yang tak tersentuh hukum. Usaha iklan ruang terbuka ilegal itu juga dapat ditemui di Jalan Riau Kota Pekanbaru.
 
Pantauan Gagasan, Sabtu sore (29/2/2020) papan reklame jenis bando itu jelas-jelas terpampang iklan pendidikan Politeknik Caltex Riau, kemudian pada sisi sebelahnya iklan produk kartu 3.
 
Bangunan bilboard raksasa itu memiliki ketinggian lebih 6 meter. Kemudian ditambah lagi dengan rangka papan bilboardnya yang menjulang ke atas dengan ketinggian sekitar 2,5 meter.
 
Dan anehnya meskipun bangunan papan reklame itu ilegal, kenyataannya masih bisa menyambung aliran listrik. Pasalnya ada jaringan listrik untuk lampu penerangan iklan produk yang tertempel di papan reklame tersebut.
 
Untuk diketahui, bahwa papan reklame jenis bando ini sebenarnya sudah jelas-jelas dinyatakan ilegal. Karena melanggara UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga  Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010.
 
Bahkan Firdaus, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 24 tahun 2013. Namun tak satu pun dari perangkat hukum tersebut yang ditegakkan oleh Pemko Pekanbaru.
 
Pasalnya hingga kini bangunan ilegal tersebut tak pernah ditebang oleh Pemko Pekanbaru. (Baca Juga : Wako Pekanbaru Terancam Digugat Warga, Tak Konsisten Tegakkan Perwako Soal Bilboard Ilegal)
 
Meskipun sebenarnya Dinas Perhubungan, melalui Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana, T Ardi Dwisasti kepada Gagasan, pada Rabu siang, 26 Februari 2020 menjelaskan bahwa dari dahulu pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi maupun izin kepada pengusaha untuk pendirian alat peraga iklan ruang terbuka tersebut diatas permukaan jalan.
 
Karena kata dia sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, bangunan papan reklame jenis bando itu dilarang keras berdiri. Apalagi bangunan bando tersebut berdiri diatas jalan yang dimiliki pemerintah pusat kewenangannya.
 
Kasatpol PP Pekanbaru sebelumnya bilboard jenis bando ini ada 7 bangunan. Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dishub untuk dilakukan penebangan bangunan ilegal tersebut.
 
Bahkan kata Agus pihaknya sudah memasang stiker bertanda ilegal pada bilboard jenis bando ilegal tersebut.
 
Selain itu kata Agus, pihaknya sudah meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk melarang bilboard jenis bando tersebut dipasang iklan.

Loading...
BERITA LAINNYA